LAMPUNG SELATAN – Pada suatu Anggaran yang besar saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berjuluk Bumi Khagom Mufakat itu, tersirat dalam pengelolaan anggaran makan minum berikut makan kue snack yang terkesan Mubazir serta Murahan dengan seharga pasaran Rp.1000 alias (seceng).
Diduga anggaran tersebut dikelola oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) serta Bendahara di Tubuh DPRD setempat yang terkesan dapat diselewengkan melalui Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan.
Kendati begitu, Sekwan dan Bendahara DPRD setempat Sulit untuk di Konfirmasi, dalam hal tersebut karena licin seperti kata licinnya belut hingga tergesa-gesa untuk menghilang dari kejaran awak media lokal. Mereka sangat pandai beralibi/berkilah dengan berbagai alasan yang Classic.
Hingga berita ini Terbit, tidak ada satu pun pejabat terkait yang bisa dapat menanggapi dengan jelas dan gamblang.
Mengingat pada Masyarakat Lampung Selatan yang masih banyak dari segi ekonomi yang tidak mencukupi dengan baik (masyarakat miskin dan rendah akan pendapatan).
Ironisnya DPRD setempat masih sempat sejak lama bergaya hedonisme dan membuang buang makanan yang masih utuh, terutama di kalangan Kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab-Lamsel) khususnya di Gedung Kantor DPRD saat Rapat&Rapat.
Awak Media ini berupaya untuk mengKonfirmasi agar terang benderang ke Sekwan berinisial AH. Namun tidak ada respons, melalui via Telepon aplikasi Whatsapnya pada hari Sabtu 15 November 2025 pukul 16:20 Wib.
Rls


