Lamongan, Memoterkini –Kasus dugaan korupsi pembangunan (Rumah Potong Hewan -Unggas) RPH-U Lamongan, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri terus berlanjut dan bahkan sudah dilimpahkan ke Pidang Pidana khusus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kajari Lamongan Kian Agresif Buru Koruptor Pembangunan RPH-U

Artinya, Kejaksaan Negeri Lamongan nampaknya benar-benar tak mau kehilangan target buruannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U tersebut.

Berdasarkan data yang diterima awak media ini, kejaksaan Lamongan sudah melayangkan surat perkembangan kasus tersebut pada pelapor.

Melalui surat nomor R-439A/M.5.36/FD.1/12/23. Kajari Lamongan Dyah Ambarwati pastinya sangat berterimakasih terhadap pelapor.

Yang mana pelapor sudah mempercayakan laporan tersebut pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dan untuk proses laporan tersebut sudah ditindaklanjuti secara profesional.

Bahkan saat ini Kejaksaan Lamongan Bidang Pidana Khusus (pidsus) sedang mengumpulkan data-data dan pengumpulan keterangan yang sudah dilakukan oleh Bidang Intelijen.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan pada bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan tahap penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kajari Dyah Ambarwati melalui surat tersebut.

Sementara Anton Wahyudi selaku Kasi Pidsus Kejari Lamongan menegaskan ada potensi Dugaan korupsi dalam pembangunan gedung RPH-U.

“Sehingga pihaknya segera menurunkan pihak auditor untuk menghitung kerugiannya,” tandasnya.

Perlu diketahui, terkait proses dugaan korupsi pembangunan RPH-U yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total senilai Rp. 6 milyar tersebut.

Adapun rinciannya yakni untuk Pelaksanaan pengurukan sebesar Rp.665.521.000 yang dikerjakan Rekananan CV. Abraj Ashfa, beralamat Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi.

Sementara untuk Pembangunan kompleks gedung dan pemasangan rel conveyor RPH-U sebesar Rp 4.357.633.401.51 yang dikerjakan CV. Fajar Crishna.

Selanjutnya Pengadaan peralatan oleh rekanan CV. Pratama Abadi Sejahtera yang beralamat Jl. Brigjend Katamso II/45 Waru Sidoarjo, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.1 milyar.

Pastinya pelapor dan juga masyarakat sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan Lamongan yang begitu agresif dalam menangani perkara dugaan korupsi sepanjang tahun ini, salah satunya pembangunan RPH-U. (As)

Reporter: Biro Lamongan

Tag