Denpasar, – Dugaan gudang pengoplosan LPG seolah kebal hukum, nyatanya dari sekian lama masih tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum yang beralamat di Jl Cargo Taman I, Ubung kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Aparat Penegak Hukum Seakan Kesulitan Menindak Gudang yang Diduga Buat Pengoplosan LPG

Pasalnya gudang pengoplosan tersebut sering di adukan masyarakat setempat, karena ramainya informasi gudang tersebut diduga dijadikan tempat pengoplosan LPG 3kg (subsidi) dioplos ke 12kg (Non subsidi).

Gudang yang tampak terlihat tutup, namun didalam ramai aktivitas hal ini diungkapkan salah satu warga setempat.

Sebut saja HR warga setempat saat dikonfirmasi awak ini mengungkapkan,” iya mas di dalam banyak orang atau karyawan, pernah salah warga sini kerja disitu dia mengaku bahwa di situ dibuat untuk mengoplos LPG,” terangnya.

Aktivitas tersebut sudah berjalan lama, namun mirisnya tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Padahal sudah sering di adukan masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tapi selalu aduan tersebut berhenti dijalan, masyarakat berharap kepada Polda Bali agar segera menindak lanjuti serta di tindak tegas para pelaku bisnis tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(tim)