, Memoterkini – Lembaga kemasyarakatan lapas IIB merupakan penjara untuk orang. yang terjerat kasus hukum.

Namun siapa sangka, berdasarkan informasi yang dihimpun, terkuak adanya indikasi dugaan korupsi alias jadi lahan basah oknum-oknum pejabat di dalam untuk mengeruk keuntungan.

Sehingga terkait persoalan tersebut membuat beberapa masyarakat melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri .

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut disertai data, diantaranya yakni adanya dugaan korupsi Anggaran untuk konsumsi makan bagi para narapidana (Napi).

Sebab, sajian makanan untuk narapidana diduga tidak layak secara kuantitas dan kualitas jika dibandingkan dengan harganya.

“Selain itu untuk fasilitas lainnya yakni kesehatan para napi tahanan juga diduga kurang maksimal,” ujar pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Padahal hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana.

Bahkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, para Napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Hak narapidana atas makanan yang layak lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

Yang mana Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

Yakni tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999).

Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

Serta dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi:a).

Pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan.b). Kebersihan makanan dan dipenuhi-nya syarat-syarat kesehatan dan gizi). Pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

Lebih parahnya lagi, menurut beberapa sumber mantan narapidana Lapas IIB menyebutkan pada awak ini, selain persoalan itu juga ada dugaan pungli atau jual beli kamar tahanan.

Diantaranya dengan dalih untuk membayar kebersihan sebesar Rp 25.000, perorang dan pada saat itu sekitar ada 30 orang.

Pembayaran uang kamar sebesar Rp.550.000 untuk kamar yang ada di blok C dan untuk kamar yang ada di blok D kami di suruh bayar 350.000, dan kalau tidak bisa bayar maka akan ditempatkan di penaling.

Setelah vonis, sumber mengakui juga disuruh membayar kembali sesuai lama masa tahanan supaya tidak dipindah ke blok napi.

“Semua uang kamar diserahkan melalui tamping utama. Dan hal itu bukan rahasia umum lagi, bahkan untuk tahanan narapidana tindak pidana korupsi malah lebih besar biayanya dan hal seperti itu diduga sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” pungkasnya.

Selanjutnya, pelapor juga mengungkapkan dalam laporan itu juga masih banyak lagi poin-poin lain atau kegiatan-kegiatan yang diduga marak penyimpangan. Namun pelapor enggan membeberkan satu persatu.

Menyikapi hal ini, Agus selaku Humas lapas IIB ketika dikonfirmasi, pihaknya enggan menjelaskan.

“Sebab menurutnya sesuai SOP pihaknya, konfirmasi harus melalui ruang layanan pengaduan Lapas IIB ,” tegasnya.

Namun dilain waktu, Agus menegaskan jika pemberian makanan terhadap napi atau tahanan sudan sesuai SOP atau aturan yang ada.

Terkait adanya dugaan jual beli kamar tahanan, Humas Lapas IIB menampik,” dan silahkan menanyakan pada para tahanan,” tandasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri MHD Fadly Arby saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap terkait laporan tersebut menegaskan, akan dikroscek terlebih dahulu.

“Nanti saya cek dulu, disposisinya ke mana laporan tersebut, ke Intel apa ke pidsus, kalau nanti ke Intel, pastinya akan kami proses sesuai SOP,” tandasnya. (As)