Lamongan, Memoterkini – Terkait Laporan dugaan korupsi di lapas IIB Lamongan yang sudah dilayangkan masyarakat ke Kejaksaan layak diberitakan lebih lanjut.

Agar hal ini dijadikan kado tahun Baru 2024 Lapas IIB Lamongan untuk lebih baik lagi di mata masyarakat atau bersi dari koruptor.

Selain itu, pastinya pemberitaan ini dapat menjadi suguhan tersendiri untuk dibaca di malam tahun baru 2024 bagi masyarakat yang lagi menikmati liburan bersama keluarga.

Masalahnya, sesuai data yang dihimpun, Lapas IIB Lamongan selain dilaporkan soal adannya dugaan pungli kamar tahanan dan adanya dugaan penyimpangan makanan untuk napi tahanan.

Sumber atau pelapor yang enggan disebutkan namanya, setelah sebelumnya merahasiakan beberapa poin laporan tersebut.

Kini setelah melihat laporannya yang ramai diberitakan di media sosial dan menjadi perbincangan hangat ditengah publik.

Akhirnya Pelapor pada wartawan ini kembali mengungkapkan, bahwa pihaknya juga melaporkan soal uang hasil penyewaan stand pedagang kaki lima (PKL) yang ada di depan Lapas IIB Lamongan.

Yang mana, menurut pelapor, untuk penyewaan per stand dibandrol sebesar Rp. 8 per tahunnya. Dan jumlah stan PKL tersebut kurang lebih sekitar 32 stand PKL.

“Untuk pembayaran penyewaan stand itu menurut para penyewa melalui Agus, dan penyewaan sudah berjalan kurang lebih sekitar 5 tahun,” ujarnya.

Selain itu pelapor juga mengungkapkan bahwa sesuai data serta sumber yang didapat dari orang yang mau menyewa stan kosong.

Agus selaku humas lapas IIB Lamongan melalui percakapan WhatsApp mengatakan, stand PKL yang kosong sementara per 1 Januari 2024 yaitu sebelah Barat, No. 11, No. 14 dan sebelah Timur, No. 17, No. 19, No. 31, No. 32.

“Untuk pembayaran uang sewa, Agus bilang bisa bayar melalui dirinya. Dan kuat dugaan uang hasil penyewaan stand PKL tersebut terindikasi sarat penyimpangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, di Lapas IIB Lamongan juga terdapat pembangunan proyek fisik atau tamping yang ditafsir menghabiskan dana ratusan juta.

“Tapi ironisnya, pengerjaan proyek tersebut yang seharusnya diduga dikerjakan secara kontraktual, namun faktanya dikerjakan oleh napi,” pungkas pelapor.

Sementara Agus Humas Lapas IIB Lamongan, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon berdalih, untuk sewa stand PKL tersebut sebesar Rp.7.500 pertahun.

“Dan penyewaan itu dikelola oleh koperasi lapas, selanjutnya uang hasil penyewaan stand itu dimasukan ke kas negara,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait bangunan ruang layanan terpadu, Agus menegaskan bangunan tersebut bersumber dari dana DIPA dan CSR.

“Untuk pengerjaannya dikerjakan secara kontraktual,” tegasnya.

Disinggung soal adanya laporan di Kejaksaan Lamongan yang sudah ramai diberitakan di beberapa media, Agus dengan tegas, bahwa pihaknya punya berkas laporan soal kegiatan lapas Lamongan.

“Nanti akan kita tunjukkan dan kejaksaan atau aparat penegak hukum yang berhak meriksa, dan jika nanti tidak ditemukan dugaan korupsi, maka akan kita laporkan balik pelapor. karena hal ini sudah termasuk pencemaran nama baik,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan ini, tak sedikit masyarakat yang mengatakan bahwa warga Indonesia juga mempunyai hak untuk mengawasi kegiatan atau realisasi keuangan di instansi negara.

Jika terkait persoalan ini justru membuat para pejabat lapas IIB Lamongan tersinggung. Tentunya hal ini sangat layak diungkap.

“Jika benar ditemukan dugaan korupsi atau kerugian negara, pastinya para pelaku sangat layak dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara dilain waktu, MHD Fadly Arby selaku kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan pada awak media ini membenarkan laporan soal dugaan Korupsi di Lapas Kelas IIB Lamongan sudah masuk.

“Dan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” tandas Fadly.