Lamongan, Memoterkini –Masih Seputar maraknya Praktik bisnis penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di wilayah Jawa Timur.
Salah satunya yang menurut informasi diduga dilakukan Hengky, tentunya hal ini membuat masyarakat pertanyakan kinerja aparat kepolisian Polda Jatim.
Hal itu bukan tanpa alasan, yang mana Hengky ini menjalankan bisnis nakalnya tersebut sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.
Bahkan, informasi yang berkembang ditengah masyarakat dan di media sosial, Hengky ini juga sudah pernah berurusan dengan hukum.
Lantaran kasus praktik bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi yang ada di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan beberapa bulan lalu.
Namun miris sekali, justru hal itu tak sedikitpun membuat efek jerah, dan Hengky ini justru semakin merajalela dalam menjalankan bisnis nakalnya tersebut.
Sebab, seperti yang sudah santer diberitakan sebelumnya, Hengky dalam menjalankan bisnis nakalnya tersebut.
Tidak hanya menguras BBM subsidi jenis solar dibeberapa SPBU yang ada di wilayah Jatim atau kabupaten Lamongan saja.
Melainkan, Hengky ini juga menguras hasil pengeboran minyak mentah yang ada di Desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro.
Tak tanggung-tanggung, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, hasil dari menguras BBM Subsidi di SPBU dan pengeboran di Wonocolo tersebut.
“Hengky atau mafia BBM ini dapat menampung hingga puluhan ton perharinya, yang kemudian diangkut dengan truk tengki industri yang bertuliskan PT. Patra Yoana Samudra untuk dibawa ke gudang penampungan di lokasi eksit tol Gresik,” ujar Sumber.
Yang pastinya hal ini dapat berdampak buruk terhadap keuangan Negara. Tentunya aneh juga ketika Hengky masih bebas menjalankan bisnis nakalnya tersebut.
Lantas sampai mana proses hukumnya dulu, dan dalam hal ini kinerja aparat polisi Jatim layak dipertanyakan mungkinkah ada aliran dana alias upeti yang mengalir.
“Sehingga Hengky dan para mafia BBM subsidi ini masih bebas beroperasi layaknya kebal hukum,” tungkas masyarakat.
Meski begitu, aparat Kepolisian Polda Jatim ketika mendapat informasi dari media ini, justru semua terkesan bungkam dan tutup mata.
Masyarakat sangat berharap pada pejabat tinggi Polri segera menyelidiki kasus tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap semua kopolisian setempat karena diduga banyak oknum-oknum yang bermain alias membekingi bisnis nakal tersebut.
Serta memerintahkan anggotanya untuk memberantas para mafia minyak mentah dan BBM subsidi jenis solar tersebut khususnya Hengky, tanpa pandang bulu dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Serta berharap hal ini juga harus menjadi perhatian serius untuk pemerintah Indonesia khususnya presiden RI.
Karena hal ini jika terus dibiarkan, tentunya dapat merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat kecil.
Selain itu, sudah jelas diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (As/Tim)