Surabaya Memoterkini.com – PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang, untuk yang ketiga kalinya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS).
Permohonan PKPU yang ketiga kalinya itu diajukan lagi, setelah dua Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT CESS sebelumnya di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut, tanpa alasan yang jelas.
“Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi,” kata ketua majelis hakim PKPU Erintuah Damanik di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya. Selasa (16/1/2024).
Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, kuasa hukum PT. CESS Madyo Sidharta alias Dio enggan memberikan komentar.
Sementara salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman saat ditemui di PN Surabaya menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini bertujuan untuk mengganggu proses Homologasi sebelumnya yang saat ini dalam proses dipenuhi oleh PT. CFK.
Dikatakan Beryl, Permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan PKPU sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya sama yaitu mendasarkan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya ditetapkan dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi. Dan Para Kreditur telah mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.
“Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang ditetapkan dibantah. Namun di dalam Permohonan PKPU a quo mereka malah mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum ditagihkan / terverifikasi,”
Menurut Beryl, dengan adanya Penetapan dari Hakim Pengawas tersebut maka berarti tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.
Pasal 286 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)
“Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas, kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa ? Dan untuk kepentingan siapa ? Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini tetap terikat dengan putusan Homologasi,” jelasnya.
Ditanya awak media, apakah Keputusan pengajuan PKPU dari PT. CESS tersebut dapat diartikan PT. CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU?
“Di dalam hukum itu ada prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim Itu Harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain. Frasa dalam Pasal 286 kan jelas,” jawab Beryl didampingi Satria Ardyrespati dan Wachid Aditya.
Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.
Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Kurator.
(Rigi/Abdul,R)