Jepara, Memoterkini.com
Pemerintah Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan kabupaten jepara, memiliki rencana kerja yang salah satunya adalah peningkatan produksi peternakan

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemdes margoyoso jepara Di duga tidak beres dalam pengelolaan keuangan desa.

Saat ditemui dilokasi peternakan (17/1), Ketua Gapoktan menerima bantuan transfer untuk pembelian sapi sebesar Rp 175.300. 000,00. Junaidi mengatakan, bahwa program itu dicairkan akhir tahun kemarin per tgl 28/12/2023, tetapi sampai hari ini belum semua anggarannya kita belanjakan sapi. “Itu baru saya belanjakan kurang lebih 60 juta untuk beli sapi dan kerbau”, terangnya.
Pemdes margoyoso jepara Di duga tidak beres dalam pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut jikalau pemerintah desa tidak setuju. dengan yang telah dibelanjakan, maka saya akan mengganti uang dari pihak pemerintah desa.”ungkapnya. “Sesuai hasil kesepakatan dalam musdes perubahan, pemerintah desa mintanya di belikan sapi, untuk penggemukan”, katanya.
Di kantor Kepala Desa Margoyoso Abdul Kholik saat dikonfirmasi (17/1) mengatakan, kalau pihak desa memang sudah melakukan pencairan dana tersebut semuanya 100 %, dan sampai sekarang memang belum selesai belanja barangnya. “kita kasih waktu sampai januari ini untuk menyelesaikan belanja hewannya”, terangnya.

Saat ditanya mengenai mekanisme pencairan anggaran dana tersebut, kepala desa menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan arahan pihak kecamatan dan pendamping desa.selanjutnya
Awak media dan time melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak kecamatan melalui Plt Camat Kalinyamatan Ferry Yudha Adi Dharma mengungkapkan, bahwa terkait hal itu pemerintah desa margoyoso tidak pernah melakukan koordinasi terkait hal itu. “Kami tidak pernah memberikan instruksi seperti itu”, katanya. Pihak kecamatan selalu menghimbau agar pemdes segera melakukan pencairan, tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. jika waktu tidak memungkinkan lebih baik di silvakan saja.”ungkapnya”.

Sementara itu, Kepala Dinsospermades Edi Marwoto saat dikonfirmasi melalui pesan watshap mengatakan, kalau proses pencairan 100%dan kegiatan belum selesai itu tidak dibenarkan, dan tidak di perbolehkan. “Itu yang dilakukan salah”, jawabnya melalui wa.

Selanjutnya dia mengatakan, seharusnya pencairan dana untuk kegiatan dilakukan sesuai dengan progres kegiatan, kalau waktunya tidak mencukupi seharusnya di jadikan Silpa di APBdes.

Ditempat terpisah ketua Lembaga Perlindungan Konsumen putra lawu jepara Ujarko, saat di mintai keterangan (18/1), dia sangat menyayangkan jika kegiatan pencairan dana desa sudah 100% tetapi kegiatanya belum selesai 100%. jelas itu tidak sesuai dengan tertib siskeudes. terkait pengelolaan keuangan desa . apalagi uang dana desa itu adalah uang masyarakat, “Pemdes margoyoso jangan seenaknya sendiri tanpa melihat aturan perundangan yang ada”, tegasnya.

Dengan adanya kejadian seperti itu, sebagai lembaga devisi pengawasan barang dan jasa sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di pemdes margoyoso.dan akan segera melayangkan surat ke pihak penegak hukum, agar ada penindakan supaya memberikan efek jera dan pembelajaran bersama agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali di desa lain. “Kami akan segera buatkan surat aduan ke Polres Jepara”, terangnya.
(Sadikin ).

Sumber:DUMAS
Editor: Redaksi
Reporter: Redaksi

Tag