Lamongan, Memoterkini –Seputar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan nampaknya sangat layak untuk dipublikasikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Program PTSL di Wilayah Kecamatan Kalitengah Diduga Jadi Ajang Pungli

Sebab, dalam prosesnya diduga hanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan lebih besar oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan atau secara kelompok.

Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun, pada tahun 2024 ada beberapa Desa di Kecamatan Kalitengah yang mendapatkan program PTSL dengan masing-masing kuota yang ditafsir hingga ratusan, salah satunya Desa Sugihwaras.

Tetapi, sangat miris sekali panitia atau masing-masing perangkat Desa yang mendapat program PTSL tersebut secara kompak mematok biaya sebesar Rp.750 ribu per pemohon, dan hal itu dilakukan sebelum adanya sosialisasi dari pihak BPN Lamongan.

Menurut Nurul selaku Camat Kalitengah saat dikonfirmasi awak media ini, hal itu dilakukan dengan peraturan bupati Lamongan No 22 Tahun 2018. Sehingga pihaknya menabrak peraturan SKB 3 Menteri program PTSL untuk Region V kategori Jawa dan Bali Sebesar Rp. 150.000.

“Sementara terkait sosialisasi dari BPN Kabupaten Lamongan menunggu setelah pilpres. Hanya saja di lakukan sosialisasi secara intern dengan membentuk Pokmas dan pemasangan patok,” ungkapnya.

Camat Kalitengah Nurul menegaskan bahwasanya pihak panitia atau pemerintah desa boleh untuk memungut biaya terhadap pemohon meskipun belum ada sosialisasi dari BPN lamongan.

“Terkait biaya untuk pemohon Rp. 750.000 untuk biaya Patok, Materai, ATK dan Lain-lain,” ungkapnya.

Disinggung terkait biaya lain-lain itu apa saja, justru Camat Kalitengah Nurul enggan menjelaskan secara rinci,” lebih jelasnya tanya ke Desa- Desa saja pak,” tandasnya.

Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, pembayaran pendaftaran program PTSL, masing-masing pemohon di beberapa desa di wilayah Kecamatan Kalitengah ini tidak diberi bukti kwitansi pembayaran.

Padahal yang namanya pembayaran itu harus menggunakan kwitansi dan harus ada perincian penggunaan atas uang yang dibayarkan. Kalau tidak ada kwitansi, lantas bagaimana warga bisa menuntut jika terjadi hal-hal yang bersinggungan dengan hukum.?

Sementara Perlu diketahui, Memang ada klausul fleksibel dalam SKB Tiga Mentri tersebut. Yang intinya, jika swadaya sebesar Rp 150.000., dirasa masih kurang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Progam PTSL, pihak pelaksana kegiatan diperbolehkan meminta swadaya tambahan kepada pemohon, namun harus dengan dasar surat kesepakatan dan rincian yang masuk diakal.

Namun perlu digaris bawahi pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat). Sementara aturan tersebut ditetapkan pemerintah pastinya sudah melalui pertimbangan yang matang, dan dirasa sudah cukup untuk pengurusan dokumen-dokumen PTSL.

Jika memang tidak cukup, lantas kenapa pemerintah sampai saat ini terkesan cuek dan tak kunjung merevisi aturan tersebut. Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan jika program PTSL di kecamatan Kalitengah diduga hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencari keuntungan bersama. (Black)

Editor: Redaksi
Reporter: Biro Lamongan

Tag