Lamongan, Memoterkini – Sudah jelas dituangkan dalam surat Keputusan SKB Tiga Mentri dengan tegas menyebutkan swadaya yang dibebankan kepada Peserta Progam PTSL sebesar Rp 150.000., berlaku untuk zona Jawa – Bali.
Namun karena minimnya pemahaman masyarakat, sehingga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dierah presiden Jokowi Widodo ini hanya dijadikan lahan mencari keuntungan bersama.
Seperti halnya yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, diantaranya Desa Karangturi.
Yang mana menurut Kepala Desa menyampaikan pada awak media ini pemohon dikenakan Rp. 700 ribu rupiah,” tapi pembayaran bisa diangsur Rp .500 ribu dan sisanya setelah sertifikat jadi,” ujar Kades.
Selanjutnya, Desa Duduk Lor, bahwa menurut Pokmas untuk biaya program PTSL sebesar Rp. 500 ribu dari sumbangan masyarakat.
Ketua Pokmas berdalih bahwa biaya Rp. 500 ribu tersebut merupakan sumbangan warga agar program PTSL berjalan lancar dan sukses.
Tetapi berbeda dan bertolak belakang dengan penyampaian warga yang tidak mau disebutkan namanya,” biaya program sertifikat tersebut ada perbedaan biaya kalau tempat tinggal dikenakan Rp. 800 ribu kalau sawah Rp. 900 ribu,” tandasnya. (27/2/2024).