Jepara,memoterkini.com – Awal mulanya wahidin said ditelpon oleh pemilik cv .ocean.view Residence diminta untuk menjadi nahkoda kapal diperusahaanya fara dan juga bertugas sebagai anggota dewan .
Berjalan setahun, dua, tahun sampai lima tahun .ditahun tahun terakhir wahidin sering mengalami sakit .karena kondisinya yang sudah tua ,lalu pihak perusahaan memutuskan wahidin said diberhentikan (dipecat).dan akhirnya wahidin menuntut haknya lewat disnaker dan sudah dimediasi 2 kali tapi belum berhasil rencana ada media ke 3 berharap ada titik terang “ujar wahidin.
Dalam sebuah perusahaan cv maupun PT harus mentaati peraturan uu ketenagakerjaan yang diatur di negara indonesia,perlu dipahami dan dilaksanakan aturan pabila memperkerjakan seseorang diperusahaanya harus sesuai prosedur yang sudah di atur dalam uu ketenagakerjaan .
hak hak tenaga kerja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Menurut keterangan wahidin said
Warga asli banten bekerja sebagai nahkoda kapal ikut perusahaan cv.ocean view Residence jepara diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal.tidak ada kopensasi dan ganti rugi maupun jaminan sosial tenaga kerja yang seharusnya diterima wahidin. Patut di duga kapal yang bernaung di perusahaan cv .ocean view Residence jepara diduga ilegal .
Diterminal jepara awak media ketemu wahidin ,saat dikonfirmasi wahidin menceritakan keluhannya dengan para media dan time lpk putra lawu. selama bekerja di perusahaan tersebut ,”saya bekerja di perusahaan tersebut belum pernah diperlakukan tidak adil seperti ini.”ungkapnya selasa 26/03/2024.
Lewat via whasap fara selaku pimpinan cv.ocean view Residence dikonfirmasi tapi belum membalas chatingan wa dan ditelpon tidak membalas sampai diterbitkan berita ini fara dewan bisa di konfirmasi.
Ditempat terpisah wahidin mengabarkan pada awak media bilamana si mbolon selaku kuasa hukum fara dan memperlihatkan nota nota pembelanjaan sperpat kapal sejumlah 21.juta lebih bilang si mbolon lewat via telpon “intinya pimpinan cv.ocean view Residence tidak mau ngeluarin uang sama sekali buat ganti rugi wahidin dan uang pesangon.’ujar mbolon.
Dengan alasan apapun fara selaku pimpinan perusahaan cv.ocean view Residence patut diduga melanggar aturan hukum ketenagakerjaaan ,karena tidak melaksanakan dan memberikan haknya pekerja yang semestinya diterima. (Tim )