Tuban, Krindomemo – Terkuaknya dugaan pungli di SMPN 2 Tuban, Kecamatan kota, Kabupaten Tuban dengan total sebesar Rp.1.440.000, nampaknya membuat gusar pihak yang terlibat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buktinya, gencarnya pemberitaan beberapa hari kemarin, bukan hanya membuat Kepala sekolah SMPN 2 dan Dinas Pendidikan Tuban membisu saja. Akan tetapi juga membuat Ali selaku Komite SMPN 2 Tuban bag cacing kepanasan.

Bahkan layaknya kenak mental, Ali selaku Komite melalui sambungan WhatsApp, pada awak media ini menuding, kalau tidak salah orang yang membongkar dugaan pungli di SMPN 2 ini, orang yang sudah meminta keringanan.

“Tapi, pada saat itu pihak sekolah menyarankan untuk membawa surat keterangan tidak mampu, cuma orangnya malah menyuruh pihak sekolah untuk membuatkan SKT, mestinya orangnya yg membuat dari kelurahan/desa,” ujarnya.

Ali juga berdalih, mengenai pungutan untuk acara perpisahan anak kelas 9 yang dilaksanakan besok, itu juga kemarin yang menghendaki walimurid.

“Malah ada yang minta di Graha Sandiya, karena di Graha mahal akhirnya sepakat di KSPKP, dan itu ya rapat paguyuban kelas,” kilahnya.

Selain itu, terkait terkuaknya dugaan pungli tersebut, Ali juga menyumpah, Kalau orang tersebut membuat malu pihak sekolah dan menyakiti guru, justru ilmunya tidak akan barokah atau manfaat.

“Tidak kasihan sama anaknya ta, dan anaknya di Sekolahan kayaknya sudah merasa malu dengan teman-temannya, karena ulah ortunya,” cetusnya.

Kendati demikian, diakhir pesan tersebut, Ali secara tak langsung tampaknya merasa bersalah, sebab persoalan itu diibaratkan sebagai aib yang tak layak untuk diumbar ke publik.

“Ada kata-kata” orang yang buka aib lainya, pasti suatu saat akan dibukak aibnya oleh Allah, begitupun sebaliknya,” tegasnya.

Perlu diketahui, sudah jelas peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Oleh sebab itu, pengertian yang sudah dituangkan dalam aturan tersebut, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan, jika apa yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Tuban tersebut diduga murni pungli. Tentunya masyarakat berharap, persoalan ini harus secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum.

“Agar ada efek jerah bagi para pelaku yang memanfaatkan dunia pendidikan sebagai lahan keuntungan,” tandas masyarakat. (Tim)