Pasuruan,memoterkini – Lagi-lagi program yang di adakan oleh Pemerintah sering di manfaatkan oleh pihak-pihak desa, seperti di Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan diduga melanggar aturan pemerintah berkaitan dengan program pemerintah PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) 26/4/2024.
Tersiar kabar bahwa di kelurahan tersebut Kouta PTSL 1000 Bidang dengan biaya PTSL sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap bidang.
Awak media berusaha mencari kebenaran kabar tersebut kepada warga, ternyata salah satu warga ada yang membenarkan hal tersebut.
Sesuai konfirmasi dari jurnalis mediainfopol.com. lewat telpon Lurah Bambang menyampaikan tentang besarnya kouta.
“ Kami hanya 600 bidang karena warga banyak yang lahannya sudah bersertifikat sehingga tidak sampai 1000 bidang”.
Beliau juga menyampaikan tentang besarnya biaya PTSL.
“Biaya PTSL setiap bidang sebesar Rp 500.000.-“
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan dasar tentang penetapan biaya PTSL tersebut.
“Dana sebesar itu sudah merupakan kesepakatan dengan warga dan dengan desa sekitar yang ikut program PTSL”
Ada apa dengan hal tersebut, kuat dugaan bahwa PTSL di jadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri.
Lurah dan Panitia serta beberapa oknum diduga telah membuat kesepakatan jahat yang tujuannya untuk melegalkan pungli dalam program PTSL.
Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasuruan (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.
Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah sudah diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.
Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. (Eric’z/Hr)