Tuban,memoterkini – Kuota pupuk subsidi tak sebanding dengan kebutuhan petani, sejak adanya pengurangan kuota pupuk subsidi, keterbatasan akan pupuk saat musim tanam sangatlah dirasakan petani karena kuota subsidi lebih kecil dari kebutuhan petani.

Untuk mengatasi atau mensiasati agar tanaman petani tetep subur dan menghasilkan panen yang maksimal sehingga petani selain melakukan penebusan pupuk subsidi juga membeli pupuk non subsidi agar kebutuhan pupuk untuk tanamanya tercukupi.

Seperti yang dialami beberapa petani di Kecamatan Parengan yang masuk dalam RDKK atau Penerima Pupuk Subsidi mengatakan bahwa karena adanya pengurangan jatah pupuk subsidi maka kami juga membeli pupuk yang non subsidi untuk memenuhi kebutuhan tanaman.

“Apakah diwajibkan untuk membeli pupuk subsidi, ” tidak wajib, Namun karena tanaman kami harus cukup pupuk maka kami membeli yang non subsidi sebagai tambahan agar kebutuhan pupuk kami tercukupi untuk tanaman kami jawab petani kepada awak media ini.

Ditempat terpisah, kami awak media juga mewawancarai beberapa kios dikecamatan Parengan mengatakan,” bahwa karena memang jatah atau kuota ada pengurangan dari pemerintah dan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani maka kami menyediakan pupuk non subsidi juga di kios-kios kami agar kalau petani membutuhkan pupuk non subsidi bisa langsung beli dan ada stoknya,” ucapnya.

Disinggung apakah pupuk subsidi dijual satu paket dengan pupuk non subsidi secara gamblang menjelaskan,” Bahwa pupuk subsidi disalurkan sesuai RDKK dan kuota, serta pupuk non subsidi hanya disediakan untuk stok apabila petani membutuhkan diluar pupuk subsidi.

Sekali lagi tidak ada arahan dari distributor untuk mewajibkan petani agar membeli pupuk non subsidi, pupuk non subsidi kita sediakan apabila petani membutuhkan pupuk tambahan,”pungkasnya.

Kendati demikian, keterbatasan kuota pupuk subsidi untuk petani disebabkan salah satunya adalah terkait regulasi baru penyaluran pupuk subsidi.

Keberadaan dari jumlah pasokan tidak sebanding dengan pendataan, serta pemanfaatan kartu tani yang akan bermigrasi ke KTP sebagai alat penebusan di Kios Pupuk Lengkap (KPL). Namun KPL juga belum siap dengan cara baru tersebut.

Regulasi yang muncul pada Januari 2024 tersebut juga bertepatan para petani mengawali masa tanam paska kemarau el nino 2023.

Tetapi itu ada ketentuan dan syarat yang berlaku seperti petani harus terdaftar di e alokasi. Sehingga tidak serta merta semua petani bisa mendapat pupuk bersubsidi.(red)