Jepara, Memoterkini.com
Insiden pemukulan dengan kentongan terjadi berawal dari warga desa bandung datang ke wilayah desa tulakan dung gayam di ingatkan”ini bukan wilayahmu kok kalian tongtek di dung gayam “ungkap salah satu orang dung gayam.
Lokasi kejadian insiden pemukulan di wilayah dung gayam desa tulakan.
Dengan perasaan tidak enak warga desa bandung harjo setelah di tegur tidak boleh tong tek tidak di wilayahnya akhirnya gerombolan tongtek bandung kembali ke arah orang yang menegurnya dan malah menghajar orang yang menegurnya.
.Selasa 9/4
Korban yang di pukul dengan kentongan bernama ( mhf ) warga desa tulakan rt 5 rw 3 dung gayam.waktu itu sempat dilarikan ke Rs rehata kelet tapi sudah tidak bisa diselamatkan karena lukanya sangat fatal di bawah kepala.
Dari keterangan keluarga korban R selaku ayahnya korban meminta “keadilan supaya hukum bisa ditegakkan biar pelaku di hukum seberat beratnya jangan sampai Aph menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatanya.”ujarnya
Sebagai orang tua R merasakan luka yang sangat dalam karena anaknya diperlakukan begitu kejam tanpa ada kasihan sedikitpun.
Setelah kami konfirmasi keluarga korban menerangkan kejadian tersebut berlangsung pada hari selasa sekitar pukul 03.00 fajar 9/4 2024 dan R ayah korban melihat anaknya sudah dalam keadaan tidak sadar .
Sampai sekarang pelaku yang di tangkap satu orang saja bernama A
Dulunya warga dung gayam setelah menikah dengan warga desa bandung A menetap di desa bandung.usut punya usut pelaku lainya sudah kabur dari rumah.
Aph harus bisa menangkap para pelaku pemukulan terhadap korban jangan sampai dibiarkan lolos para pelaku tindak kejahatan biar tidak seenaknya sendiri menyangkut nyawa seseorang.selasa 30/4
Lewat sambungan telepon harnanto selaku kapolsek donorojo kita konfirmasi “pelaku satu orang tidak tawuran dan diterapkan pasal 351″ungkapnya
Isi Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Shodikin )