Surabaya, Memoterkini.com – Ketua puskominfo (Umar Al Khotob) ketua DPD Jawa Timur mendatangi kelurahan lontar bersama keluarga Fitri sekeluarga yang merasa dirugikan atas tanah Petok D No. 436 Persil 58 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya pada hari Senin, 29/04/2024 sekitar pukul 10.30 pagi.

Kedatangan ketua Puskominfo beserta warga yang dirugikan atas tanah Petok D No. 436 Persil 58 untuk mempertanyakan bagaimana kebenaran dari isi kretek yang ada didokumen pemerintahan desa.

Ketika mendatangi Kelurahan Lontar dan langsung disambut oleh Pak Beta selaku Pimpinan Kelurahan desa setempat.

Beliau menjelaskan semua dari keresahan warga, tetapi yang amat dikecewakan kenapa tidak diperlihatkan isi dari Petok D No. 436 Persil 58, padahal kasus ini sudah 9 tahun terbengkalai belum ada solusi.

Ucap Pak Beta selaku Lurah setempat mengatakan, “data ini kan sudah sampai tingkat Polda dan Polres Jatim tapi sampai sekarang belum ada solusi, mending dilanjut tingkat pengadilan dan saya siap jadi saksi” Ujar beliau selaku Lurah di Kelurahan Lontar Surabaya.

Kami beserta jajaran warga yang sempat datang ke kantor kelurahan sempat kecewa karna kurangnya keterbukaan antara Lurah dan warganya.

Kenapa kok tidak langsung dijawab saja demi kebaikan warganya ???

Padahal sudah ada dasar hukumnya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU N0.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pak Lurah seharusnya melayani permintaan warga terkait keterangan riwayat tanah.
(Tim)