Tuban,memoterkini – Ramainya adanya isuh Investor akan gugat Kepala Desa Maibit di Pengadilan, Pasalnya Ahmad Ali (Kades) dan dua kroninya akan digugat di pengadilan terkait dugaan manipulasi uang Proyek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kepala Desa Maibit dan Kroninya Diduga Bermasalah dengan Investor, Investor Akan Gugat di Pengadilan

Desas desus yang banyak di perbincangkan di kalangan masyarakat, dari keterangan awal narasumber menjelaskan bahwa Ahmad Ali (Kades) Maibit dan dua kroninya antara lain oknum dari Sat pol PP dan Guru mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Pasucen-kajar (Dak).

Namun dalam proyek tersebut harus mengeluarkan biaya, sehingga Ahmad Ali (Kades) dan dua kroninya meminjam modal kepada investor sebesar 500 juta dengan dalil memberi keuntungan 200 juta kepada Investor.

Lebih lanjut, pihak dua kroninya Ahmad Ali (Kades) meminta tambahan modal ke investor dengan alasan untuk membayar Hotmik di PT Timbul sebagai penyedia material, yang jika tidak segera dibayar maka proyek akan terlambat dan uang juga tidak akan cair.

Usut punya usut Ahmad Ali (Kades) Maibit kembali lagi ke investor dengan membawa kabar, bahwasanya proyek tersebut segera dituntaskan, dan jika proyek tersebut tidak segera dituntaskan maka uang tersebut akan hilang.

Sehingga investor mengerjakan proyek tersebut dengan menelan biaya kurang lebih 650 juta, dari hasil pengerjaan proyek tersebut investor hanya mendapatkan uang sebesar 400 juta artinya investor harus gulung tikar karena rugi uang sebesar 1,5 milyar.

Dari beberapa kasus tersebut kami mencoba konfirmasi kepada Ahmad Ali (Kades) Maibit melalui via chat whatsapp mengatakan,” Maaf kami gak berhak jawab, hubungi kuasa hukum kami saja,” katanya.

” Perlu digaris bawahi kami bukan pelaksana atau mengerjakan proyek, kami malah korban pak,” kilahnya kades.

Ditempat terpisah kuasa hukum investor Ali Nasikhin, S.H. menerangkan dan menjelaskan ke awak media ini “Kami selaku kuasa hukum korban sudah memberikan surat peringatan hukum dengan harapan perkara ini dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan,” ucapnya.

“Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik mengembalikan uang klien kami, kami akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, dan kami juga telah mengadukan pelaku ke Bupati Tuban dan instansi-instansi lainnya terkait jabatan kepala desa yang melekat pada dirinya, semoga tidak ada korban lainnya,” imbuhnya kuasa hukum Korban.

Patut di curigai dalam kejadian tersebut, di waktu kuasa hukum memanggil Ahmad Ali (Kades) dan kroninya ke kantor, Ahmad Ali (Kades) seakan gusar dan seolah menjadi korban.

Padahal sudah jelas di surat perjanjian antara CV proyek dengan Ahmad Ali (Kades) menyebutkan bahwa pekerjaan proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ahmad Ali.

Dengan adanya kejadian ini diduga sudah tersistematis antara Ahmad Ali (Kades) dan kroninya, bagaimana tidak semua seakan-akan merasa menjadi korban dan saling menyalahkan.(*)

Reporter: Redaksi