Jepara,memoterkini.com – Pada saat time media ke lokasi pembangunan para pekerja menggunakan semen ber merk semen grobogan padahal standarisasi harusnya menggunakan semen gresik sesuai RAB, Rabu 25/12/24.
Lokasi pembangunan tersebut berdekatan dengan desa pecangaan wetan bila tidak jeli dan Teliti bisa di kira ikut wilayah Pecangaan wetan .
Usut punya usut pembangunan saluran tersebut menggunakan besi ukuran 8 dan harga yang cantumkan tidak sesuai dengan harga pasaran di toko bangunan.
Menurut keterangan salah satu pemborong yang lulusan teknis tetapi tak mau di sebutkan namanya, “kalau di kalkulasi pekerjaan saluran dengan panjang 345 anggaran 110 juta di pastikan lebih anggaran dan pihak Desa akan menerima untung banyak “terangnya pada wartawan memoterkini
Pemborong itu menambahkan,”bisa di katakan lebih anggaran, sebab pekerjaan tersebut menggunakan semen yang tidak sesuai dengan RAB. Apalagi dari harga besi tidak sewajarnya dari nilai harganya”jelas dia.
Setelah itu time media dan LPK konfirmasi dengan Pk desa M”semen ber merk grobogan yang terlanjur di gunakan oleh pekerja kami ganti dengan semen gresik “ucap M
Kami menduga perkataan PK (pelaksana kegiatan) M hanya alibi saja tidak mungkin toko bangunan salah kirim semen yang sudah di pesan oleh pk desa.
Sementara dari pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) ikut menyoroti, perilaku korup di Desa Margoyoso.
Kata Ujatko,” pengawasan barang dan jasa,lemahnya pengawasan pembangunan di Desa,di sebabkan yang mengawasi yang mengontrol hanya ngecek volume dan fisiknya saja. walaupun bawa time tekhnis tanpa di teliti dari mutu kwalitas mutunya dan satuan harga matrialnya”.ujar ketua LPK.
Masih dikatakan ketua LPK, “kalau dibiarkan tidak dikontrol dengan serius,pembangunan tidak akan bertahan lama dan hanya mementingkan turahan doang”tandasnya.
Standarisasi satuan harga matrial pastinya sudah jelas dan gamblang tidak bisa di bohongi dan tidak bisa di manipulasi pabila masih nekat merekayasa di pastikan akan ketahuan apalagi sampai mar up harga satuan akan tercium juga .
(Sadikin ).