Tuban,MemoTerkini.com – Setelah ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada tanggal (07/04/2023), Kepala Desa Bunut, Budi Utomo (41) akhirnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dan telah dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, Budi Utomo (41) ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 07 April 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tuban dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Bunut, Kecamatan Widang pada tahun 2016 s/d 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah menjerat mantan bendahara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 2021 yang lalu, dan telah mendapat kekuatan hukum terap selanjutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, bahwa Budi Utomo diduga turut serta melakukan penyelewengan APBDes Desa Bunut Kecamatan Widang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael menuturkan, bahwa “sebagaimana disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban selama proses penyidikan tersangka memberikan keterangan yang berbelit- belit dan tidak mengakui perbuatannya,” Ungkapnya.

“Dan Penahanan terhadap Budi Utomo Dalam rangka kepentingan Penyidikan dan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan,” ujar kasi pidsus yang akrab dipanggil yogi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasal yang disangkakan ke kepala desa Budi Utomo yaitu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP”, ujar kasi pidsus yogi. (Red*)