Bojonegoro ||Memoterkini.com- Dugaan pungutan liar(pungli) dengan dalih sumbangan gotong royong dan sukarela untuk acara pelapasan siswa yang telah lulus di nilai oleh sebagian wali murid SMKN Kasiman sangat memberatkan.

Pasalnya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja dengan susah payah, di tambah lagi pungutan liar (pungli) dengan dalih sukarela yang bertubi-tubi dari pihak sekolah dan di rasa sangat memberatkan bagi sebagian wali murid di SMKN Kasiman.
Berbekal informasi dari sumber terpercaya yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media ini Jumat 05/05/2023 mengatakan,” saya hanya rakyat kecil yang hanya bekerja serabutan dan saya merasa keberatan karena seringnya dari pihak sekolah SMK Kasiman melakukan pungutan seperti uang gedung dan lain lain.
Anehnya setiap sumbangan sukarela tapi dari pihak sekolah menentukan nominalnya mas, Dan yang terjadi saat ini pihak sekolah mengadakan pungutan lagi senilai Rp 100.000 untuk iuran pelepasan siswa SMKN Kasiman yang telah lulus dan acaranya di adakan pada hari Sabtu 06/05/2023.
Padahal semua murid di wajibkan membayar, Dengan alasan seringnya pihak sekolah SMK Kasiman Manarik iuran itulah mas, saya sabagai wali murid sangat keberatan, dan saya berharap dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro dan dinas terkait untuk segera menindak sekolah sekolah yang menyimpang dari aturan yang ada, biar ada efek jera.
Dan di tempat terpisah kemudian awak media menghubungi kepala sekolah SMKN Kasiman Edi Suroto melalui pesan singkat via WhatsApp untuk klarifikasi terkait pungutan tersebut kepada awak media ini mengatakan. Dengan nada dan kata kata tidak bersahabat,”Monggo njenengan di mana, ke sekolah atau di mana saat ini saya sudah pulang.
“Silahkan datang ke mojoranu sekarang kalau anda orang baik, atau besok pagi sekolah, Saya pertemukan dengan wali murid ngono wae kog repot,”Pungkas Edi Suroto Kepada awak media.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum ZAENAL MUHTAROM,SH.MH, yang juga seorang Advokat ternama di Kota Bojonegoro. Zaenal menegaskan ini harusnya ada keterlibatan dari pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait modus praktek pungli yang di lakukan oleh pihak sekolahan, Tujuannya jelas agar penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan jadi paham dan bisa mencegah praktik pungli. Bisa menghindari praktik itu supaya pekerjaan berjalan dengan lancar dan kehidupan aman-aman saja,” tuturnya.
Namun demikian, Zaenal menyebut ada beberapa modus jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah tidak bersifat mutlak. Artinya kata dia,”hal itu bisa saja diperkenankan selama memenuhi sejumlah unsur.
“Yang paling utama situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar. Dalam situasi itu bisa dilakukan pungutan tapi harus memenuhi syarat. Harus ada persetujuan dan kesepakatan semua pihak supaya tidak muncul keberatan.
“Misalkan, ada murid yang berduka dan kebetulan murid itu dari kalangan tidak mampu. Untuk membantu murid itu sekolah terpaksa menarik pungutan yang kemudian dijadikan bantuan insidental atau pun dana sosial. Nah, untuk situasi tersebut bisa diperkenankan karena syaratnya terpenuhi,” terangnya.
Selain syarat di atas, ada juga hal lain yang harus dipenuhi untuk menarik pungutan kepada peserta didik. Syarat tersebut menyangkut pertanggungjawaban pungutan yang akan diambil.
“Jadi (pungutannya) harus bisa dipertanggungjawabkan. Pungutan itu untuk apa dan ditujukan kepada siapa,” pungkasnya.
Adapun beberapa jenis modus PUNGLI di Sekolah yang sering di gunakan yaitu.
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pisah sambut kepala sekolah maupun siswa.
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)(bersambung Red)