JATIM,Memoterkini.com- terkait penangan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diwilah hukum Polresta Madiun dan polres Magetan layak untuk dipertanyakan. Pasalnya setelah dilakukan tindakan tegas penggrebekan dan pengamanan oleh satuan kaskogartap garnisun lll Surabaya terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi 9/4/2023 yang berhasil mengamankan para pelaku di dua wilayah hukum serta mengamankan barang bukti dan telah dilimpahkan kepolresta Madiun dan polres Magetan guna tindakan hukum selanjutnya.
Barang bukti yang dilimpahkan kepolres Magetan terdiri dari 1 unit truk tangki warna biru putih nopol L 8124 UI, satu unit dump truk warna putih AG 9654 BD muatan tiga bul/kempo kapasitas satu ton per kemponya, satu unit Mitshubishi pic’up L300 yg sudah dimodif tangki plat AG 1096 UN, satu buah mesin pompa penyedot BBM, 5 bul/kempo berisi solar subsidi berisi penuh/ 5 ton solar subsidi, dan 20 bul/kempo kosong, dan diduga tersangka.
Kemudian barang bukti yg diserahkan kewilayah hukum Polresta Madiun 7 bul/kempo kosong, 2 bul/kempo isi penuh solar subsidi, satu unit truk diesel warna kuning AG 9283 JA modif kapasitas 8 ton/ 8000 liter, satu unit truk tangki tanpa nopol warna kuning kapasitas muatan 8 ton/8000 liter, (dengan catatan)
Dari peristiwa kejadian tersebut penanganan atau tindakan tegas oleh aparat penegak hukum wilayah Polresta Madiun dan polres Magetan layak untuk disoal dan dipertanyakan, bagaimana tidak jika mengacu pada penindakan disidoarjo 2/2023 lalu dan telah ditindak tegas oleh ditkrimsus Polda Jatim dengan dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 (1) ke (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000 rupiah, dengan disertakan juga UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk menimbulkan efek jera.
Tapi sungguh disayangkan penanganan tindakan hukum dipolresta Madiun dan polres Magetan,pasalnya para pelaku yang telah diproses hukum masih bebas menjalankan aktifitasnya, dari hasil investigasi awak media ini 8/5/2023 menyaksikan langsung dilapangan bahwa para terduga pelaku masih melakukan pembelian BBM bersubsidi skala besar atau diluar kewajaran di beberapa SPBU dikab Magetan dan Ngawi, dari hasil wawancara awak media ini dengan petugas pom mengatakan bahwa pembeli BBM subsidi dengan jumlah besar itu bernama kwk dan ltf, lalu sopir mobil box atau anak buah kwk dan ltf juga mangakui bahwa itu milik kwk dan ltf, dalam hal ini penangan hukum oleh Polresta Madiun layak untuk dipertanyakan.
Sama halnya dengan proses hukum diwilayah hukum polres Magetan layak untuk dipertanyakan pasalnya diduga bos dari mafia BBM subsidi yg telah diproses dipolres Magetan masih saja bebas beraksi, itu terbukti dari pengakuan bos besarnya kepada awak media, dengan terang terangan mengakui hal tersebut, bahkan sempat meminta agar berita terkait pemberitaan ini sebelumnya agar dihapus.
Dari fakta fakta dilapangan mencerminkan atau menimbulkan adanya kejanggalan kejabggalan dalam penegakan hukum diwilayah hukum dikab Madiun dan kab Magetan, ditambah lagi dari hasil konfirmasi awak media kepada kasat Reskrim polresta madiun AKP tatar Hernawan dan kasat Reskrim polres Magetan AKP Rudi hidajanto melalui sambungan whatsup dengan kompak menjawab masih menunggu hasil lab dri pertamina.
Haruskah Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus tersebut agar para pelaku ditindak tegas seperti kasus yg terjadi disidoarjo Februari 2023 lalu.. Bersambung (mt/red)
Tim Redaksi