Blitar, memoterkini – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, kini ramai menjadi buah bibir dan menyita perhatian publik. Pasalnya, aktivitas tersebut terlihat sangat terbuka dengan puluhan mobil damp truk yang berdatangan masuk dan keluar lokasi, mengangkut tanah hasil penepisan bukit secara terus-menerus.
‎
‎Dari pantauan awak media di lapangan, lokasi bekas penepisan bukit tersebut terlihat luas dan semakin dalam seiring berjalannya waktu. Truk-truk besar yang mengangkut tanah tersebut beroperasi sejak pagi hingga sore hari, berdatangan dan berjalan bergantian memuat material tanah. Dari informasi yang berkembang di masyarakat, tanah yang digali tersebut diduga diperjualbelikan dan dikirim ke berbagai lokasi proyek tanpa adanya kejelasan terkait perizinan pengelolaan lahan tersebut.
‎
‎Awak media pun mencoba menggali informasi langsung di lokasi. Salah satu sopir truk yang sedang memuat tanah terlihat seakan panik dan takut ketika dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut. “Saya kurang paham mas, kita hanya muat dan kirim saja,” ucap sopir tersebut dengan nada cemas, dan segera beranjak pergi. Ketika ditanya lebih lanjut terkait perizinan kegiatan tersebut, ia menjawab, “Terkait perizinannya silakan mas konfirmasi ke pengelola saja.”
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, pihak pengelola kegiatan tersebut belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait status perizinan, legalitas lahan, serta keberadaan dokumen pertambangan yang sah. Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut, apakah sudah memiliki izin resmi dari instansi terkait atau justru beroperasi secara ilegal.
‎
‎Publik berharap Dinas terkait serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, memeriksa kelengkapan perizinan, dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai kerusakan lingkungan dan pengambilan material tanah berlangsung terus-menerus tanpa adanya pengawasan yang memadai.