Jember, memoterkini – Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini tantangan terbuka! BL Arena di Desa Sumberejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, resmi buka kembali persis sesuai undangan yang tersebar luas. Kegiatan perjudian sabung ayam berjalan leluasa, terang-terangan mengundang peserta dari luar daerah — seolah tempat ini berada di atas hukum!
Jelas Melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian!
· Pasal 1: Semua bentuk perjudian dinyatakan sebagai tindak pidana
· Pasal 2: Penyelenggara diancam penjara hingga 10 tahun, penyedia tempat hingga 6 tahun, peserta hingga 4 tahun
· Semua orang tahu, semua orang lihat — tapi tidak ada yang berhenti!
Yang Paling Memrihatinkan: Polres Jember Seakan Tunduk!
Undangan sudah tersebar, lokasi sudah diketahui, masyarakat sudah melaporkan — namun tidak ada penggrebekan, tidak ada penindakan, tidak ada penjelasan! Kegiatan berjalan sesuai jadwal seolah mendapat izin diam-diam.
PERTANYAAN BESAR PUBLIK:
Apakah Polres Jember memang tunduk pada pengelola BL Arena?
Apakah ada oknum yang memberi perlindungan?
Mengapa undang-undang diabaikan begitu saja?
PUBLIK MENUNTUT POLDA JATIM TURUN LANGSUNG!
· Segera tindak tegas BL Arena hari ini juga!
· Tangkap pengelola dan siapa pun yang terlibat!
· Usut tuntas mengapa Polres Jember diam saja!
· Tutup permanen, tidak boleh dibuka lagi!
Hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun! Di Jember pun undang-undang harus tegak!
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak Polres Jember maupun instansi terkait.
