LAMPUNG UTARA – Polemik dugaan salah pemberian obat yang menyebabkan pasien meninggal di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Maria Regina Kotabumi terus bergulir. Pihak rumah sakit melalui kuasa hukum akhirnya memberikan klarifikasi.

Pasien bernama Suparno alias Paino meninggal dunia hanya 29 menit setelah masuk UGD pada Senin (28/9/2026). Ironisnya, saat datang ke rumah sakit pada pukul 12.40 WIB, korban masih dalam kondisi sadar dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan kursi roda.

Kondisi korban memburuk drastis setelah meminum obat yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Pada pukul 13.09 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia, hingga membuat ruang UGD dipenuhi tangis histeris keluarga.

Istri korban, Sulyati, sebelumnya mengaku tidak terima dengan kematian suaminya yang dinilai janggal dan mempertanyakan prosedur penanganan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum RS Maria Regina Kotabumi, Falentinus Andi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya untuk sementara belum bisa memberikan keterangan resmi.

Menurutnya, saat ini RS Maria Regina telah diperiksa oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap rumah sakit.

“Saat ini berita sudah menyebar dan RS sudah diperiksa Dinas Kesehatan sebagai dinas dimana RS harus bertanggung jawab, jadi RS tidak mau berkomentar apa-apa dulu bang. Demikian bang, dan terimakasih atas informasinya,” Balas Falentinus Andi. Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Eva Karmila, terkait hasil pemeriksaan terhadap RS Maria Regina.

Terima kasih atas informasinya, Terkait pemberitaan mengenai dugaan pemberian obat yang tidak sesuai oleh pihak RS, kami perlu menyampaikan bahwa informasi tersebut sdh kami klarifikasi dan diverifikasi berdasarkan data pelayanan serta keterangan dari pihak Rumah Sakit. tim yang turun terdiri dari tim investigasi dari dinkes ketua IDI ( Ikatan Dokter Indonesia ) Lampung Utara, ketua PERSI Lampung Utara Ucap Plt Dinas Kesehatan Eva Karmila

Sejauh informasi yang kami terima, belum terdapat bukti yang dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat. hasil pemeriksaan dokter diagnosa pasien angina pektoris didukung dengan pemeriksaan EKG ada kelainan pada jantung pasien, Dokter memberikan terapi obat sudah sesuai dengan dosis dan penyakit pasien, Kami menghargai perhatian rekan-rekan media terhadap mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan. Tutup Eva

Sebelumnya, Humas RS Maria Regina Kotabumi, Maria Umi Yati, saat ditemui di ruangannya membenarkan obat yang diberikan kepada pasien Suparno adalah obat jantung. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai diagnosa pasti yang menjadi dasar pemberian obat tersebut, Humas tidak dapat menjelaskan secara rinci.

Pihak keluarga berharap Dinas Kesehatan Lampung Utara dapat transparan mengungkap hasil pemeriksaan dan penyebab pasti kematian korban. (Ibnu/*)