Tuban,Memoterkini.com – Terkait ambrolnya Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan usaha tani (JUT) Dusun Kuner, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban layak diberitakan lebih lanjut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan TPT tersebut ditafsir menelan dana sekitar ratusan juta dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban pada tahun 2021.

Namun miris sekali, umur bangunan tersebut belum genap dua tahun kondisinya sudah sangat menghawatirkan. Hampir 50% bangunan sudah ambrol.

Bahkan menurut Kades Plumpang Tumito ketika dikonfirmasi awak ini melalui sambungan Whatsap mengatakan rusaknya bangunan itu bukan pertama kalinya terjadi, bahkan sebelumnya juga sudah pernah ambrol. Dan diperbaiki kembali.

Berdasarkan pantauan serta sumber di lapangan, ambrolnya bangunan TPT ini diduga lantaran dalam pengerjaannya tidak sesuai bestek.

Selain itu bobroknya mutu dan kualitas bangunan TPT tersebut menandakan peran perencana dan pengawasan dari pihak dinas terkait gagal dalam sebuah pekerjaan. Serta diduga akibat gagalnya perencanaan dalam mengkaji situasi dan kondisi dilapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tentunya hal ini juga menjadi bukti buruknya kinerja inspektorat kabupaten Tuban dalam melakukan pemeriksaan terhadap bangunan. Dan tentu hal ini akan menjadi citra buruk tersendiri dimata masyarakat.

Meskipun begitu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban melalui Sekretaris saat dikonfirmasi awak ini lewat sambungan WhatsApp soal bobroknya mutu dan kualitas bangunan tersebut, justru bungkam alias mbodoh dan tidak merespon sama sekali.

Bahkan pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum Tuban juga seolah sembunyi dan abaikan soal rusaknya bangunam yang sudah diinformasikan melalui pemberitaan.

Buktinya, bangunan itu dan juga pihak yang terlibat dalam penanganan proyek sampai detik ini masih aman-aman saja, dan belum ada tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan.

Terkait ambrolnya bangunan tersebut, tentunya masyarakat akan melaporkan secara resmi pada aparat penegak hukum. Berharap laporan tersebut nantinya diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah bagi para pelaku atau oknum-oknum pejabat rakus yang mencari keuntungan untuk perkaya diri dibalik proyek yang didanai negara.(red)