Ngawi,Memoterkini.com – Terkait ramainya pemberitaan pengaduan nasabah koperasi Amartha. Pasalnya berdalih pencairan dana seorang pegawai Amartha embat dana nasabah.

Dari pengakuan nasabah yang bernama anis (31) masalah ini di adukan ke Polsek Ngawi Kota, sehingga dalam keterangan nasabah, laporan tersebut sudah di terima Polsek Ngawi kota.

Lanjut terkait berita tersebut salah satu petugas Amartha yang bernama Ida melalui via chat whatsapp saat dikonfirmasi awak mengatakan,” saya minta dihapus foto kantor Amartha yang jenengan foto tanpa seijin perusahaan.

mengambil foto perusahaan tanpa ijin itu pelanggaran, kecuali jenengan mengambil foto dijalan atau ditempat bebas, itu kantor bukan tempat foto, apa lagi jenengan datang tanpa ada undangan dari Amartha,” Jelasnya Ida petugas Amartha tersebut.

Sembari mengirim pasal UU ite Ayat 32 UU ite kepada wartawan Ida malah menegaskan bahwa dapat di tuntut hukuman penjara 8 tahun kalau menyebarkan foto tanpa izin.

Harusnya pihak petugas amrtha melihat UU Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis di lindungi oleh UU No.40 tahun 1999 tentang pers, kalau memang ada para pihak yang merasa keberatan dalam penulisan pemberitaan terhadap sebuah , mereka bisa menggunakan hak jawabnya. Untuk menyuarakan informasi dari pihak yang merasa keberatan, bukan malah berusaha melakukan ancaman atau intimidasi terkait proses kinerja wartawan.

ZAENAL MUHTAROM,SH. selaku praktisi hukum ikut memberikan komentar, Kalau ada pihak yang berusaha intervensi dan menghalangi tugas dan kerja wartawan untuk mencari infomasi terkait pemberitaan, justru bisa di ancam sesuai dengan Undang-Undang kebebasan Pers.

Jadi bagi rekan-rekan tidak usah takut dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, bilamana ada pihak-pihak yang berusaha melakukan intervensi atau menghalangi kinerja rekan-rekan wartawan, maka jangan segan-segan melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib.(red/tim)