Nganjuk,Memoterkini.com – Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di Kabupaten Nganjuk Jawa timur kian menghawatirkan.
Demi meraup keuntungan pribadi dengan cara merampas hak orang lain yang seharusnya bisa di nikmati masyarakat dari pemerintah. Namun digarong oleh para mafia BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU Baron dengan nomer induk 54 644 03 Nganjuk, Jawa Timur.
Dari hasil pantauan awak media ini nampak aksi para pelaku penggarong BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi mobil bodong lama dan terdapat 7 sampai 8 drum didalamnya.
Seperti mobil kijang kapsul yang tidak terpasang Plat nomer kendaraanya, juga tampak mobil jenis kijang lama dan zebra sedang mengisi BBM dengan Plat Nomor AG 1655 VA dan plat nomor AG 1021 VQ sedang mengisi BBM jenis pertalite sampai 3 kali.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pengangsu mengaku bernama RD selaku sopir dan dengan nada kasar membentak kami awak media sambil mengucapkan pertanyaan, ” mau apa kamu?..Karepe lapo wong aku kenal banyak orang Polsek dan wong Media,” Ucapnya sambil menelpon rekanya.
Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum.
Dengan nyata – nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, kemudian awak media melakukan Konfirmasi Kepada Kanit reskrim Polsek Baron dan pengawas pom Baron tetapi sangat di sayangkan tidak ada tanggapan dan seolah tutup mata atas laporan dari kami awak media dan tidak merespon sama sekali.
Padahal bisnis penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi adalah perbuatan pidana yang bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda 60 milliar rupiah.
Dalam hal ini kami awak media dan juga masyarakat berharap ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Nganjuk dan Polda Jatim agar segera merespon laporan informasi (Li) dari pemberitaan media ini, (Bersambung).(yan/tim)