Nganjuk,Memoterkini.com – Penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi jenis Pertalit di Kabupaten Nganjuk kian menjamur, hal ini tentu sangat merugikan Pemerintah serta masyarakat yang membutuhkan.

Karena tujuan pemerintah pemberian subsidi agar tepat pada sasaran, yakni langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat bawah yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.

Namun celakanya, menjamurnya Penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk ini seolah sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Buktinya, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan para mafia di Nganjuk ini dengan bebas, dan semakin berutal menguras BBM bersubsidi jenis pertalit di beberapa SPBU seperti halnya di wilayah Baron.

Para mafia tersebut menguras BBM Subsidi dari SPBU tersebut dengan mobil Bodong Lama Seperti Kijang Kapsul bodong Alias tidak ada plat nomor yang sudah dimodifikasi.

Selain itu, para mafia ini juga menggunakan Mobil Jenis Kijang Lama dengan nopol AG 1655 dan Zebra bernopol AG 1021 VQ, dan masing-masing di dalam mobil juga terdapat kurang lebih sekitar 6 drum plastik. Dan dalam seharinya para mafia itu menguras BBM Subsidi di SPBU tersebut hingga tiga kali bahkan lebih.

Mirisnya lagi, salah satu sopir yang berinisial RD dengan nada tinggi menantang awak media ini lantaran dirinya banyak kenalan Orang Polsek.

Mafia BBM Subsidi di Nganjuk Semakin Merajalela, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Sementara terkait persoalan ini, Kanit Reskrim Polsek Baron serta Pengawas Pom Baron ketika dikonfirmasi justru bungkam dan terkesan menutup awak media menggali informasi.

Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Tentunya hal ini sangat disayangkan, yang mana pemerintah lagi gencar-gencarnya membasmi mafia BBM subsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat umumnya, namun kinerja aparat penegak hukum setempat justru seolah tutup mata begitu saja.

Tentunya masyarakat sangat berharap kepada pejabat tinggi aparat penegak hukum segera merespon pemberitaan ini dan segera menginstruksikan anggotanya yang bertugas di wilayah tersebut untuk menindak tegas para pelaku seusai dengan undang-undang yang berlaku.(M.Yanto)