Nganjuk, Memoterkini – Entah apa penyebabnya sehingga aparat penegak hukum seolah tak berdaya dalam menindaklanjuti keberingasan bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Nganjuk.

Salah satunya yang terjadi di SPBU Pertamina 54.644.12, JL. Klinter, Palem, 64314, Klinter, Pelem, Kecamatan Kertosono.

Yang mana berdasarkan pantauan wartawan ini para subsidi tersebut pada selasa (19/9/23) sekitar pukul 00.25 WIB, dengan leluasa menguras jenis pertalit menggunakan mobil Mitsubishi L300.

Namun ketika dikonfirmasi awak ini justru para mafia tersebut tancap gas dan kembali ke lokasi dengan membawa 15 orang yang diduga preman dari gembong subsidi.

Mirisnya lagi dari salah satu 15 orang tersebut langsung merampas handphone awak ini untuk menghapus foto dan mengancam nyawa serta akan membakar kendaraan wartawan jika tidak pergi dari lokasi.

Tak terima sampai disitu saja, bahkan setelah kejadian itu, datang lagi segerombolan sekitar 7 orang dan dengan nada tinggi, kembali mengintimidasi wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam hal ini tindakan arogan subsidi tersebut pastinya melanggar Pasal 18 UU 40 (UU Pers). Sementara Atas kejadian tersebut wartawan ini juga sudah melaporan ke Polsek Kertosono. 

Namun miris, justru sampai detik ini laporan tersebut belum nampak perkembangan. Buktinya, sampai detik ini para mafia tersebut belum ditangkap.

Terlepas dari hal itu, terkait  penyalahgunaa di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk ini bukan rahasia umum lagi bahkan sudah sering diberitakan awak serta diinformasikan kepada Polres setempat.

Bahkan melalui Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah, berjaji akan menindaklanjuti informasi tersebut, namun miris justru hal itu sampai saat ini para subsidi semakin bringas.

Konyolnya lagi diwaktu yang berbeda saat dikonfirmasi soal ramainya pemberitaan tersebut, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah, justru tidak merespon dan seolah memilih bungkam.

Nampaknya tak salah jika banyak asumsi masyarakat yang menyebutkan aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat penegak hukum setempat.

Jika hal itu benar adanya, pastinya keberingasan subsidi tersebut sangat layak untuk ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As/Tim)