Tuban, Memoterkini – Pengerjaan proyek pembangunan rehab gedung SDN Sumurjalak II, Jl. Raya Plumpang-Rengel, Sumurjalak, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Prov Jawa Timur diduga salai aturan dan terindikasi menyimpang dari bestek.
Hal itu dapat dilihat, pantauan awak media ini di lapangan, pengerjaan proyek tersebut layaknya proyek siluman, lantaran tidak ada papan proyek yang terpasang.
Padahal sudah jelas setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan nama proyek.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan bukti Penyimpangan diperkuat dengan sumber di lapangan yang mengatakan pada awak media ini.
“Jika pengerjaan proyek tersebut diduga diborong oleh salah satu guru yang ada di sekolah tersebut,” ujarnya.
Menurut sumber menegaskan bahwa proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari DAK tahun 2023.
Namun Sumber ketika menanyakan terkait besarnya dana dan RAB pada Okfia Hindra Sari selaku Kepala Sekolah Sumurjalak II, tapi tidak menjawab dan wajah nampak gusar.
“Akan tetapi hal itu justru dijawab ole salah satu pihak sekolah, pada saat itu dengan nada tinggi mengatakan, gak perlu anda tau,” pungkas sumber.
Tak sampai disitu saja, bahkan kepala sekolah SDN Sumurjalak II, Okfia Nindra Sari saat dikonfirmasi terkait besaran dana proyek tersebut juga enggan menjawab dan memblokir nomor wartawan media ini.
Dalam hal ini pengerjaan proyek yang ditafsir menghabiskan dana hingga ratusan juta ini diduga kuat hanya jadi lumbung korupsi oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan.
Maka dari itu, awak media ini bakal melaporkan terkait persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Bersambung. (Tim)