Blora,memoterkini.com – Dugaan maraknya mafia penimbunan solar bersubsidi di Cepu, terbukti dengan di temukannya kendaraan jenis panther dan truk canter yang di duga sedang melakukan pengisian solar SPBU.44.583.04 di Jl.Sorogo, Ngelo, Kec Cepu, Kab Blora, Jawa tengah.
Setelah mengisi, mobil tersebut membawa dan di timbun di sebuah gudang yang berlokasi di daerah Desa Ngroto, Kec Cepu, Kab Blora, Jawa Tengah.
Perlu di ketahui, menurut informasi yang di terima oleh awak media gudang penimbunan tersebut di duga milik HD alias (pendek).
“Para mafia BBM solar subsidi ini pada umumnya menggunakan kendaraan minibus jenis panther yang sudah dimodifikasi, seperti yang saat ini di pada temuan.
Selain itu juga kadang menggunakan armada lain seperti truk yang didalamnya ada sebuah drum sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga jumlah banyak dan aktifitas mafia BBM solar subsidi ini di lakukan pada siang hari dan bisa di curigai. Diduga pasti ada keterlibatan orang dalam atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang secara jelas dan sengaja melakukan pembiaran.
Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Tengah adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki – tangki milik PT yang diduga di jual dengan harga Rp 9.550 per liternya.
Hingga detik ini dugaan mafia BBM solar bersubsidi masih beraktivitas mengangsu dan aktivitas mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman-aman saja. Karena para mafia diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Blora.
Dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Dugaan pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai. Pasal 55 UU Migas, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.(red)
Tim Redaksi