Lamongan, Memoterkini – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL yang tertuang didalam SKB 3 Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017.
Tetapi sangat di sayangkan, program pemerintah yang digadang-gadang bisa membantu masyarakat itu malah sering dimanfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa setempat yang kurang bertanggung jawab. Bahkan, patut diduga kuat dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok-kelompok tertentu.
Sebagaimana halnya yang terjadi di Desa Brumbun Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Bahwa program PTSL disinyalir jadi sarana Pungutan Liar (pungli) oleh pihak panitia dalam hal ini Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta oknum aparatur desa setempat hingga ratusan juta rupiah.
Munculnya angka itu, didasarkan pada hasil Investigasi Team Media yang turun kelapangan menayakan ke beberapa pemohon PTSL, jika biaya yang dikeluarkan oleh pemohon PTSL sedikitnya Rp. 650,000 per bidang tanah.
Di tempat terpisah kita mendatangi salah satu rumah pemohon yg tidak mau di sebut kan namanya, mengatakan kalau untuk kesepakatan mas, kalau yang mendaftar lebih dari 1000 pemohon untuk biaya nya 650 Rb kalau pemohon nya tidak sampai 1000 ya nanti di Tarek 700 Rb mas, kalau untuk pembayaran saya tidak tau mas, tapi sudah banyak yang nitip kok ke panitianya.
Di tempat terpisah kita mendatangi rumah ketua panitia PTSL tapi ketua panitia tidak ada di rumah kita pun ke rumah Kepala Desa Brumbun tapi kepala desa juga tidak ada di rumah, kita pun konfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApp ke pak kades, beliau mengatakan belum ada penarikan mas wong pendaftaran saja blm di buka kok,, sangat berbeda sama statment nya pemohon nya. untuk pengukuran sudah hampir selesai tapi kok pak kades mengatakan belum ada pendaftaran.
Sedangkan ketika soal mengenai biaya yang telah di pungut Pokmas itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menerangkan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp. 150.000,00 Kepala desa juga mengakuinya, namun semua sudah berdasarkan kesepakatan. ” Memang itu menyalahi SKB, namun kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama”
Menurut kebanyakan warga Desa Brumbun Kecamatan Maduran yang ditemui mengatakan cukup keberatan dengan biaya dimaksud. Karena, kemampuan masing-masing orang itu tidak sama. Sejumlah pemohon bahkan harus rela mencari pinjaman demi pembayaran mengurus sertifikat (melalui program PTSL). “Karena takut dikucilkan oleh masyarakat lain, dengan terpaksa para pemohon harus mengikuti apa yang katanya sudah menjadi kesepakatan bersama. Meski merasa keberatan, tidak ada yang berani menolak pembiayaan hingga harus cari pinjaman,”kata salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namannya. ( BLK )