Lamongan, Memoterkini – Kejaksaan Negeri Lamongan tampaknya benar-benar Profesional dalam menangani Perkara dugaan korupsi di bumi Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejari Lamongan Profesional Tangani Perkara Dugaan Korupsi

Buktinya dapat dilihat, selain kasus dugaan korupsi RPH-U Lamongan yang menelan dana APBD tahun 2022, senilai Rp. 6 milyar.

Yang mana menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (pidsus) guna peroses lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Lamongan saat ini juga tengah maraton memproses dugaan korupsi lainnya seperti halnya Jasmas Provinsi Jatim tahun 2022 senilai Rp. 150, yang diduga dilakukan Ulum, ketua Pokmas Sumber Anugerah.

Bahkan, seolah tak mau kehilangan target bidikannya, Kejaksaan Negeri Lamongan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ainus Kepala Desa Sarirejo dan juga Ulum hingga beberapa kali.

Kini Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby menegaskan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat.

“Hal itu dilakukan guna menghitung kerugiannya, dan kami menunggu hasilnya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Ahmad Farikh,  ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sementara, Kepala Inspektorat Ahmad Farikh, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan.

“Sampai hari ini Senin tanggal (04/12) kami belum menerima Korespondensinya,” tandasnya.

Perlu diketahui, seperti yang santer diberitakan sebelumnya, yang mana dana Jasmas Provinsi senilai Rp. 150 juta tersebut untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Namun pekerjaan proyek itu baru dikerjakan pada beberapa bulan lalu tahun 2023 setelah ramai menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat lantaran dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Terkait hal ini, pastinya masyarakat sangat mendukung kinerja kejaksaan negeri Lamongan yang begitu agresif dan tak pandang bulu dalam memburu para koruptor di bumi Lamongan. (As)

Editor: Redaksi
Reporter: Biro Lamongan

Tag