Tuban,memoterkini – Terkait ramainya berita dugaan pungli dan premanisme terhadap vendor kegiatan PT Pertamina EP di Wonocolo yang di lakukan oleh Kades Banyu urip dan Ketua Karang taruna Desa Banyu Urip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Apa Kabar Kasus Dugaan Pungli Kades Banyu Urip?...

Dari pantauan awak media ini beberapa narasumber yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa terkait dugaan pungli tersebut beberapa saksi sudah di panggil Polres Tuban untuk dimintai keterangan. Namun surat pemaggilan Kades Banyuurip tersebut, Kades tidak menghiraukan.

Sehingga kades tidak mau datang dan Polres Tuban melalui Polsek Senori menghubungi Kades Banyuurip tersebut, untuk datang ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades tersebut.

Dalam kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto masih belum bisa di konfirmasi terkait pemanggilan Kades Banyuurip hingga berita ini di tayangkan.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari kasus ini Polres Tuban agar bisa menindak dengan tegas oknum kades yang diduga pungli beserta kroni kroninya, sesuai hukum yang berlaku.(Red)

Editor: Redaksi
Reporter: Redaksi