LAMPUNG SELATAN | MemoTerkini.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri kegiatan penilaian akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/11/2023) di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda. Yang berlangsung dari tanggal 15 – 17 November 2023.
Penilaian akreditasi RSUD tersebut dilakukan oleh tim Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS)
1.Ns. Sandra Andini, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.M.B, (Ketua Tim LARS)
2.dr.,Zuchrady, MM., PIA (Anggota Tim)
3.Apt. Deni Kosasih, S.Si., M.M (Anggota Tim)
4.dr. Djatmiko Huda Rusjadi, MARS (Anggota Tim).
Hasil pantauan tim IWO INDONESIA Lamsel di lokasi, hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Sekdakab Thamrin, S.Sos., M.M, Direktur RSUD Bob Bazar, SKM Reny Indrayani, Jajaran Pejabat dan Tenaga Medis RSUD Bob Bazar, SKM, Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto,S.K.M.,M.M., beserta beberapa Kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, bahwa tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat menyambut baik kegiatan penilaian akreditasi rumah sakit di Kabupaten Lampung Selatanyang dilakukan oleh tim LARS.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan beberapa hal, bahwa akreditasi itu merupakan suatu peningkatan mutu pelayanan, dan kita tahu bahwa rumah sakit ini salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya di Aula Rumah Sakit Bob Bazar, SKM. Kamis (16/11/2023).
Bupati H. Nanang Ermanto juga sangat mendukung adanya akreditasi rumah sakit dan juga dapat mempertahankan prestasi serta meningkatkan lebih baik lagi disektor pelayanan yang berada di RSUD BOB BAZAR, SKM.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD BOB BAZAR, SKM, Reni Indrayani mengungkapkan, kami dari pihak rumah sakit akan terus berupaya lebih baik lagi, dalam sektor pelayanan masyrakat.
“Pada hari ini, RSUD Bob Bazar, SKM kedatangan Tim Surveior LARS. Karena penilaian akreditasi merupakan suatu standar dan kewajiban yang harus dilakukan oleh rumah sakit karena ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana tentunya suatu bentuk pelayanan yang harus dilakukan oleh seluruh rumah sakit sehingga masyarakat dapat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah standar yang ditetapkan oleh akreditasi nasional,”ungkapnya setelah acara pembukaan dan penyambutan tim Surveior LARS kepada Tim IWO INDONESIA Lamsel.
Perlu diketahui, berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), Penilaian akredirasi rumah sakit ini meliputi Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), dan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO). (tim iwoi Lamsel/HPW)