Tuban, Memoterkini – Entah karena kurang tegasnya pemerintah daerah setempat, atau memang saking banyaknya oknum-oknum nakal.

Sehingga di Kabupaten Tuban yang terkenal dengan julukan “bumi wali” ini menjadi sarang bisnis hiburan malam yang diduga ilegal.

Buktinya dapat didengar dari salah satu anggota DPRD Tuban yang menuturkan pada awak media ini, tentang memoratorium bupati tentang perizinan karaoke atau tempat hiburan malam.

Yang mana sesuai data, di kabupaten Tuban terdapat 78 bisnis tempat hiburan malam atau karaoke, namun yang mempunyai izin hanya 11 tempat, dan 67 tempat diduga ilegal.

“Ironisnya lagi, selain persoalan ijin, semua tempat-tempat hiburan malam atau karaoke itu tidak memberi retribusi sama sekali ke kas daerah,” tandasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak Pemkab Kabupaten Tuban, serta Satpol PP setempat selaku penegak Perda belum bisa dikonfirmasi.

Terkait persoalan ini tentunya beberapa masyarakat sangat kecewa dengan kinerja pihak-pihak terkait khususnya pejabat pemerintah Tuban yang bertanggungjawab atas penanganan.

“Sebab terkait maraknya bisnis karaoke atau tempat hiburan malam yang diduga tanpa izin ini jika terus dibiarkan, pastinya akan berdampak buruk terhadap Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap beberapa masyarakat.

Maka dari itu, guna mencegah hal terjadi Masyarakat tentu berharap fungsi pengawasan dari pemerintah kabupaten Tuban harus lebih intensif.

“Serta segera menindak tegas bisnis hiburan-hiburan malam yang diduga ilegal tersebut,” tandas masyarakat.

Perlu diketahui, berdasarkan data serta informan, Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor pajak hiburan malam hanya ditarget Rp 77 juta di tahun 2023, dan itu hanya berlaku untuk 11 tempat karaoke yang mengantongi izin resmi saja.

Disisi lain, target pemasukan pajak hiburan malam itu tampak jomplang ketika dibandingkan dengan pajak dari sektor rumah makan sebesar Rp 1.550.000.000. dan perhotelan dipatok sebesar Rp 1.904.900.000. (AS)