Lampung Selatan – Tanggapan Inspektorat Lampung Selatan adanya berita terkait Bumdes di Lampung Selatan pada tahun sebelumnya yang diduga banyak kejanggalan terhadap pertanggung jawaban laporan keuangan atau aset pada kepengurusan yang lama ke kepengurusan yang baru.
Inspektorat Lampung Selatan melalui Inspektur Pembantu 1, Zulfikar, S.Kom,MM, menanggapi informasi adanya pemberitaan yang tayang untuk meminta pihaknya turun melakukan audit di seluruh BUMDES yang ada di Lampung Selatan.
“Baik, terima kasih informasinya mas, nanti kita akan musyawarah kan dulu dg pimpinan di kantor, dalam waktu dekat ini kami akan mempersiapkan diri untuk menjadwalkan sesuai keinginan masyarakat,”jelasnya saat di konfirmasi media ini melalui Via Wastshap.
Selanjutnya, media ini menyinggung terkait layak tidaknya Bumdes untuk melakukan program sesuai arahan dari kementerian desa, dimana pada tahun 2025 Program tersebut yakni ketahanan pangan wajib menggunakan anggaran dana desa (DD) minimal 20 persen dikucurkan ke Bumdes di masing masing desa.
Menurut Zulfikar, untuk kepala desa se-Lampung Selatan jangan terburu buru untuk mengucurkan anggaran sebesar nominal 20 persen dari Dana Desa itu, melainkan harus dipertimbangkan dan dipertanyakan dulu apakah Bumdes sudah mempersiapkan diri untuk program ketahanan pangan di desa.
“Harus dipastikan dulu, jangan sampai menimbulkan masalah baru. Intinya kepala desa harus melewati tahapan proses terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses yang akan dilaksanakan terkait apakah kepengurusan Bumdes sudah siap secara administrasi, secara SDM, dan secara kompetensi untuk mengelola Bumdes,”ungkapnya.
Berdasarkan Permendagri nomor 73 tahun 2020 bahwa ada kewenangan Inspektorat daerah untuk melakukan audit kinerja terhadap pengelolaan Bumdes, yang terdiri dari aspek Kesiapan Bumdes, aspek akuntabilitas penyertaan modal ke Bumdes, aspek manajemen Bumdes dan aspek manfaat penyertaan modal Bumdes. Berdasarkan hasil audit itu nanti akan menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Desa apakah memadai atau tidak memadai Bumdes untuk menjalankan unit usaha yang ada, sekiranya tidak memadai maka pemerintah Desa wajib untuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat guna perbaikan dan kelengkapan administrasi.
Bersambung…
Red