Tuban, memoterkini – Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, patut dipermasalahkan.

Pasalnya, sesuai data yang diperoleh, hingga tahun 2025, Pemdes setempat hanya melaporkan beberapa kegiatan yang habiskan dana kurang lebih Rp. 300 juta. Dan pekerjaan lainnya masih belum jelas statusnya.

Padahal, dalam satu tahunya, dana Desa (DD) yang diterima Pemdes Sumurjalak hingga mencapai milyaran rupiah, lantas kemana aliran dana tersebut,

Hal ini pastinya sudah melanggar regulasi realisasi dana desa dan menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran desa dan transparansi pelaksanaan proyek.

Bukan hanya itu saja, bahkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaporkan juga diduga ada indikasi penyimpangan.

Salah satunya saja pembangunan proyek pembangunan sumur bor yang menelan dana Desa (DD) sebesar Rp. 194.840.000.

Sebab dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan ditengarai menggunakan bahan material jauh standar serta terdapat indikasi mark-up biaya pekerja.

Selain itu, proyek sumur bor ini juga diketahui belum memiliki izin pengeboran air tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Meskipun sudah jelas bahwa Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, setiap aktivitas pengeboran air tanah wajib memiliki izin resmi, termasuk yang dilakukan pada tingkat desa.

Meski pengeboran dilakukan untuk kepentingan masyarakat, regulasi tetap mengharuskan adanya perizinan guna memastikan pemanfaatan air tanah tidak melanggar ketentuan dan tidak merugikan lingkungan sekitar.

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp.5 miliar.

Menurut masyarakat setempat pada wartawan Memoterkini, jika pembangunan di desanya sangat minim, dan selain itu pembangunan juga banyak yang tidak bisa bertahan lama.

“Kuat dugaan buruknya kualitas dan mutu bangunan tersebut lantaran besarnya dana lebih banyak dibuat bancaan oleh oknum yang terlibat penanganan dibanding yang dihabiskan untuk pembangunan,” ucapnya.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, yang lebih mencolok yaitu bangunan kantor Desa yang sesuai data menghabiskan dana desa kurang lebih Rp.995.034.000.

Tetapi bangunan kantor desa tersebut masih terlihat mangkrak, dan kontruksi bangunan juga diduga tidak sesuai dengan besaran dana yang dihabiskan atau menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB).

Masalahnya di lokasi bangunan juga tidak terlihat papan proyek yang terpasang, padahal pemasangan papan proyek dalam suatu pengerjaan yang dibiayai negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Bahkan saking pentingnya, sampai diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam hal ini masyarakat meminta para pihak berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan baik terhadap administrasi dan semua kegiatan proyek sekaligus pemerintah desa yang terlibat penanganan, khususnya Kades Jinawan.

Namun sampai berita ini diterbitkan, Kades Sumurjalak Jinawan belum bisa dikonfirmasi, tetapi Apabila benar ditemukan dugaan korupsi, para pelaku harus diproses sesuai hukum yang ditentukan, supaya ada efek jerah bagi para pelaku lainnya. (Tim)