Sidoarjo, Memoterkini.com 6 Agustus 2026 – Kegiatan renovasi Balai Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian awak media setelah ditemukan adanya pekerja yang diduga tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Kamis (6/8/2026), proyek renovasi tersebut meliputi pekerjaan pada sisi utara dengan ukuran 26,35 x 7,15 meter dan sisi timur dengan ukuran 15,20 x 7,15 meter.

Pada papan informasi proyek tercantum bahwa pekerjaan renovasi Balai Desa Lemujut memiliki nilai anggaran sebesar Rp201.649.000,- (termasuk pajak), dengan sumber dana Bantuan Keuangan Umum (BKU). Adapun pelaksana kegiatan adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lemujut, dengan lokasi pekerjaan berada di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, dari hasil pemantauan awak media di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja. Bahkan, terdapat pekerja yang terlihat menggunakan sandal jepit saat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi. Penggunaan APD seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), rompi keselamatan, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung lainnya merupakan bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Penerapan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab para pekerja, tetapi juga menjadi kewajiban pihak pelaksana pekerjaan untuk memastikan seluruh tenaga kerja mematuhi standar keselamatan selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.

Selain bertujuan melindungi keselamatan para pekerja, penerapan K3 juga merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan pekerjaan serta mencegah potensi kerugian akibat kecelakaan kerja.

Awak media berharap pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lemujut, pemerintah desa, serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlu ditegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pemantauan di lapangan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak TPK Desa Lemujut maupun Pemerintah Desa Lemujut, media akan memberikan ruang pemberitaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides).

Dasar Hukum yang Berkaitan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan sarana keselamatan kerja bagi tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Mengenai KUHP Baru

Terkait peristiwa ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 pada dasarnya tidak mengatur secara khusus pelanggaran penggunaan APD K3 dalam proyek konstruksi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan kerja, penanganannya umumnya mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Jasa Konstruksi, serta peraturan pelaksanaannya.

Apabila akibat kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja kemudian menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil proses penegakan hukum.

(Tim)