SIDOARJO, Memoterkini.com — Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian kembali menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah desa kalipecabean kecamatan candi Kabupaten Sidoarjo. (mempreng) Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek dan Polresta Sidoarjo.
Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Sidoarjo sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan. Salah satu laporan pada 09 September 2026 menyebut adanya respons Polsek Candi Polresta Sidoarjo cuman formalitas dan sandiwara bak senetron di televisi, terhadap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam.
aparat penegak hukum (APH) Pernah datang di lokasi tersebut yang bertempat di desa kalipecabean kecamatan candi kabupaten sidoarjo (mempreng) namun kedatangan nya hanya formalitas dan sandiwara bak senetron di televisi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena apabila dalam kegiatan sabung ayam terdapat unsur taruhan uang, maka aktivitas tersebut dapat masuk dalam ranah perjudian. Kepolisian di berbagai daerah juga melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian sabung ayam berdasarkan laporan masyarakat.
Pertanyaan publik pun muncul laporan masyarakat terkait dugaan sabung ayam di wilayah hukum Polsek dan polresta sidoarjo apakah sudah ditindaklanjuti secara maksimal.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan aparat, mulai dari pengecekan lokasi, penyelidikan, hingga tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Namun demikian, adanya dugaan aktivitas perjudian tidak serta-merta dapat diartikan bahwa aparat melakukan pembiaran. Diperlukan klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi untuk memastikan apakah laporan telah diterima, kapan ditindaklanjuti, serta apa hasil pengecekan di lapangan.
Sebagai pembanding, dalam sejumlah kasus di daerah lain, kepolisian menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi lokasi bukan hanya formalitas dan sandiwara bak senetron di televisi Bahkan ketika tidak menemukan aktivitas perjudian saat petugas tiba, fasilitas yang diduga digunakan untuk sabung ayam harus ditertibkan bukan hanya formalitas saja sebagai langkah pencegahan.
Masyarakat Sidoarjo mengharapkan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan aktivitas sabung ayam, tetapi juga mengetahui bagaimana respons aparat terhadap laporan tersebut bukan hanya formalitas dan sandiwara yang di harapkan.
Polsek maupun Polresta Sidoarjo perlu memberikan keterangan secara terbuka apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan perjudian sabung ayam. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur KUHP yang berjalan. Bilang nya negara republik indonesia negara hukum tapi mana.
Hingga berita ini disusun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa aparat setempat melakukan pembiaran atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Karena itu, konfirmasi resmi dari pihak Polsek terkait dan Polresta Sidoarjo menjadi penting.
Publik menunggu jawaban apakah dugaan sabung ayam tersebut sudah ditindaklanjuti, apa hasil pengecekan di lapangan, dan maupun ditemukan unsur perjudian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Tim)



