LAMPUNG SELATAN — Tim kuasa hukum bersama keluarga korban, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat mendatangi Polres Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pihak keluarga melalui Rahmat selaku keluarga korban. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/512/IX/2028/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, yang diterima di SPKT Polres Lampung Selatan pada 7 September 2026 sekitar pukul 13.55 WIB.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan warga di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban diketahui bernama Saiful Anwar, warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Sementara pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban diduga dituduh melakukan pencurian pisang di wilayah perkebunan warga. Korban kemudian diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh sejumlah warga.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong serta benda berupa kayu dan batu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak menerima kejadian tersebut dan meminta kepolisian mengusutnya secara menyeluruh serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kunjungan ke Polres Lampung Selatan tersebut, keluarga korban didampingi kuasa hukum Jonizar, S.E., S.H. dan partners, bersama Hendrix Muslim dari Tim LBH Paradigma dan Partners.
Turut hadir tokoh masyarakat Muktar Wahid, Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Selatan Ramdjani, serta perwakilan keluarga korban, Bukhori.
Jonizar mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polres Lampung Selatan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan keluarga korban.
“Kedatangan kami di sini untuk menanyakan perkembangan laporan kami atas peristiwa pembunuhan di Kecamatan Penengahan. Kami berharap pihak Polres dapat menangani perkara ini secara independen dan proporsional, sehingga isu ini tidak meluas dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Jonizar.
Menurutnya, keluarga korban menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun, pihak keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan mampu mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum dan keluarga korban mendapat penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dari Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, di ruang gelar perkara.
Rudi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Tim Jatanras, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan saat ini dijabat oleh Ipda Fajar Kuswantoro, yang menangani perkara juga akan berkoordinasi dengan Polsek Penengahan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
“Kami berharap pihak keluarga bisa bersabar. Untuk perkembangan perkara ini, kami akan bekerja secara profesional sehingga apa yang menjadi harapan keluarga dapat terungkap dan terselesaikan,” jelas Rudi.
Jonizar menegaskan, pihaknya berharap kepolisian segera mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
“Kami berharap pihak penegak hukum dapat menangkap dan memproses para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara terukur agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun konflik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi keributan antarmasyarakat. Karena itu, kami mendorong kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Pihak keluarga korban, lanjut Jonizar, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui unit yang menangani perkara. Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

