LAMPUNG SELATAN — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan media Rajabasapos.id saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika tim media mendatangi UPTD BLK Kalianda untuk meminta konfirmasi dan menggali informasi terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi UPTD BLK Kalianda Tahun 2026.

Dalam kunjungannya, wartawan mempertanyakan keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda sekaligus meminta penjelasan mengenai agenda dan jadwal pelatihan. Namun, proses konfirmasi yang semestinya berlangsung secara profesional tersebut diduga berujung pada ketegangan.

Berdasarkan keterangan tim media, seorang oknum staf diduga menilai wartawan bersikap “ngotot” ketika meminta keterangan. Situasi kemudian memanas setelah sejumlah staf keluar dari ruangan dan diduga melontarkan perkataan kasar serta menantang wartawan untuk berkelahi.

Tim media kemudian diminta meninggalkan lokasi. Hingga mereka meninggalkan kantor UPTD BLK Kalianda, informasi yang hendak dikonfirmasi belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

AWPI: Wartawan Bukan Musuh Pemerintah

Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

Menurutnya, wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi bukanlah pihak yang harus dihadapi dengan kemarahan, apalagi intimidasi atau tantangan fisik.

«“Kami mengecam keras sikap oknum staf yang diduga melakukan intimidasi dan mengajak wartawan berkelahi. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik, bukan mencari keributan,” tegas Hydatur.»

Ia menilai, apabila terdapat keberatan terhadap cara wartawan melakukan konfirmasi, semestinya persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan profesional, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi.

AWPI, lanjut Hydatur, tidak akan membiarkan dugaan tindakan yang merendahkan dan mengancam keselamatan wartawan dianggap sebagai persoalan biasa.

«“Kalau benar ada ancaman, umpatan dan ajakan berkelahi terhadap wartawan, ini bukan lagi sekadar persoalan salah komunikasi. Kami akan mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»

AWPI Ingatkan Ancaman Pidana Penghalangan Pers

Hydatur juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, AWPI menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan bisa diperlakukan semaunya ketika menjalankan tugas. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami siap mendampingi dan mengawal prosesnya melalui jalur yang semestinya,” tegasnya.

Desak Disnakertrans Lampung Turun Tangan

AWPI Lampung Selatan juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melakukan klarifikasi serta evaluasi internal terhadap dugaan insiden tersebut.

Menurut AWPI, UPTD BLK merupakan bagian dari institusi pelayanan publik sehingga setiap petugas wajib mengedepankan etika pelayanan, komunikasi yang santun, transparansi, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu, belum memberikan tanggapan atas dugaan insiden tersebut.

AWPI meminta pihak UPTD BLK Kalianda maupun Disnakertrans Provinsi Lampung tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memberikan penjelasan secara terbuka.

“AWPI meminta persoalan ini diselesaikan secara serius. Jangan ada pembiaran terhadap perilaku oknum apabila benar terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan. Kami juga meminta seluruh pihak menghormati kerja pers dan tidak alergi terhadap pertanyaan maupun kritik,” kata Hydatur.

AWPI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak terkait. Jika diperlukan, organisasi profesi wartawan tersebut siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi AWPI, kemitraan antara pemerintah dan pers harus dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, serta saling menghormati—bukan melalui intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.( Tim)