Surabaya, Memoterkini.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 23 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi yang digelar selama 12 hari, 12 Agustus sampai 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu menetapkan 27 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, 24 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Senin (24/8/2026) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas Iptu Suroto memaparkan hasil operasi.

“Alhamdulillah Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 LP ini kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” jelas Kapolres AKBP Irwan Kurniawan didepan wartawan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total sabu seberat 1.010,29 gram atau 1,01 kg dan tembakau sintetis 148,99 gram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain: 26 unit HP berbagai merek, 9 buah timbangan elektrik, 1 unit ranmor R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, dan 1 buah alat press.

Jika dikonversi dengan harga Rp1.200.000 per gram, nilai total barang bukti mencapai Rp1,212 miliar.

“Jika 1 gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegas AKBP Irwan Kurniawan.

AKBP Irwan Kurniawan.menjelaskan para tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara aktif dalam jual beli narkoba.

“Modusnya adalah menguasai dan menjual narkotika tersebut secara langsung kepada konsumen, di mana pelaku menerima keuntungan finansial pada setiap transaksi yang berhasil dilakukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres AKBP Irwan Kurniawan menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjaga wilayah.

“Ini adalah bentuk komitmen dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjaga Perak dengan slogan ‘Jogo Perak’. Berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya, dengan membuat wilayah hukum Perak ini bersih dari narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba.

“Kami butuh peran serta dari masyarakat. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba bisa menyampaikan kepada kami, supaya bersama-sama bersinergi berkomitmen wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa bebas dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.

(Rohkim)