Surabaya, Memoterkini.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar jaringan peredaran sabu. Seorang residivis berinisial A.F. (30), warga Jl. Tambak Dalam, Kel. Asem Rowo, Kec. Asemrowo, Surabaya, ditangkap di kediamannya.
Penangkapan dilakukan Rabu (12/8/2026) pukul 00.10 WIB berdasarkan LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto ± 89,81 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut didapat A.F. dari pemasok berinisial M.S. yang kini masuk DPO.
“Tersangka membeli Sabu kepada Saudara M.S. (DPO) sebanyak ± 90 Gram dengan harga Rp430.000 per gramnya dengan total seluruhnya seharga Rp38.700.000,” kata AKP Adik, Selasa (18/8/2026).
Transaksi dilakukan dengan sistem bayar DP. Pertemuan terjadi di luar kota.
“Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira jam 16.00 WIB dengan sistem transaksi bertemu secara langsung di daerah Jl. Kencur, Socah Kab. Bangkalan. Tersangka A.F. memberikan uang DP sebesar Rp15.000.000 kepada Saudara M.S. (DPO) dan sisanya akan dibayarkan apabila Sabu sudah terjual semuanya,” ungkap AKP Adik.
A.F. menjual sabu secara eceran. Harga per klip kecil dipatok mulai Rp100.000 hingga Rp500.000. Jika seluruh barang habis terjual, tersangka bisa meraup untung besar.
“Jika Sabu tersebut berhasil Tersangka A.F. jual/edarkan semuanya akan mendapatkan uang sebesar Rp54.000.000, maka keuntungan yang didapat oleh Tersangka A.F. sekitar ± Rp15.300.000,” jelas AKP Adik.
Dari pemeriksaan, A.F. mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan. Motifnya demi ekonomi dan konsumsi pribadi.
“Motif Tersangka A.F. mengedarkan Sabu adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa mengkonsumsi Sabu secara cuma-cuma,” ujar AKP Adik.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi A.F. Ia ternyata pernah dihukum dalam perkara narkotika.
“Tersangka A.F. adalah Residivis dengan perkara pidana Narkotika pada Tahun 2021 dan mendapat putusan 6 Tahun 6 Bulan di Lapas Pamekasan dan menjalani hukuman 3 Tahun 8 Bulan,” terang AKP Adik.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung: 1 dompet warna merah hitam, 1 timbangan digital, 1 bandel klip plastik, 1 serok sabu plastik hijau, 1 alat pres merk Double Leopards biru, dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, A.F. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun.
(Yt)



