Blitar, memoterkini – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, kini semakin menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan ilegal ini diketahui sudah berjalan sejak lama, beroperasi secara terang-terangan di hadapan umum, namun hingga saat ini belum ada satu pun penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota, sehingga masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar, praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, bukanlah hal baru atau sesekali terjadi. Kegiatan tersebut diketahui sudah berlangsung sejak lama, bahkan warga sekitar sudah terbiasa melihat aktivitas tersebut berjalan secara terbuka.
”Sudah lama sekali di sana. Hampir setiap ada kesempatan pasti ada. Terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi. Orang datang berkerumun, taruhan berlangsung terang-benderang. Semua warga sekitar tahu lokasinya, tahu waktunya, tapi entah mengapa tidak pernah ada yang datang menindak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang justru semakin mengganjal di hati masyarakat adalah fakta bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota. Artinya, aparat penegak hukum seharusnya mengetahui dan bertindak. Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada langkah penindakan apa pun — tidak ada razia, tidak ada penangkapan, tidak ada penyegelan.
”Kami sudah berharap agar ada penindakan. Karena ini jelas-jelas melanggar hukum. Tapi sampai sekarang masih saja berjalan seperti biasa. Padahal wilayah ini masuk Polres Blitar Kota. Apakah aparat tidak tahu? Atau memang sengaja dibiarkan?” tanya warga lainnya dengan nada kecewa.
Saat awak media berupaya mencari kejelasan langsung dari pihak penyidik, Kanit Pidum Polres Blitar Kota hingga berita ini dinaikan masih belum menjawab. Baik ditanya mengenai apakah pihaknya sudah mengetahui keberadaan lokasi perjudian tersebut, apakah sudah dilakukan pengecekan ke lokasi, maupun langkah apa yang direncanakan untuk menindaklanjutinya — belum ada satu pun jawaban yang disampaikan. Kebisuan ini justru semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi atau memang belum ada komitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum tersebut.
Praktik perjudian sabung ayam maupun permainan dadu secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, kegiatan tersebut justru berjalan leluasa seolah-olah berada di atas hukum.
”Kalau dilarang, harusnya ditindak. Kalau tidak dilarang, harusnya dijelaskan. Tapi ini dilarang tapi tetap dibiarkan. Semakin lama semakin berani, semakin terang-terangan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum — ini ujian terhadap keberadaan hukum itu sendiri di sini,” tegas perwakilan warga.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan dan sikap belum memberikan jawaban dari pihak berwenang, masyarakat sekitar berharap agar pihak Polres Blitar Kota segera menurunkan tim, melakukan penindakan tegas, dan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah tersebut tanpa pandang bulu. Apabila memang ada kendala, diharapkan segera melaporkan atau berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur agar perjudian yang sudah lama menjamur ini segera diberantas.
”Kami memohon agar segera ditindak. Jangan biarkan ini berlarut-larut. Semakin lama dibiarkan, semakin meresahkan masyarakat. Hukum harus berlaku untuk semua, tidak boleh ada yang kebal hukum di manapun juga,” seru warga sekitar.
Hingga berita ini dimuat, praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dikabarkan masih tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada gangguan apa pun.
Polres Blitar Kota maupun Kanit Pidum Polres Blitar Kota hingga saat ini belum memberikan keterangan maupun klarifikasi apa pun terkait kasus yang kini menjadi sorotan masyarakat luas. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait.
Judi Sabung Ayam & Dadu Beroperasi Terang-Terangan di Blitar — Kanit Pidum Belum Menjawab, Polres Blitar Kota Dinilai Diam!
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

