SIDOARJO, Memoterkini.com — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) yang diduga masih berlangsung di salah satu wilayah desa kapasan sidokare kecamatan sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang bertempat ciwalk di jalan KH mukmin no 11. menjadi sorotan masyarakat, Warga mempertanyakan keberadaan tempat penjualan tersebut yang disebut masih beroperasi, sementara pengawasan dan penertiban dari Bupati Sidoarjo H.Subandi S.M.,Kn dan Wabup HJ. Mimik Indayana S.A.P dan (APH) setempat terkait dinilai belum terlihat secara maksimal.

Sejumlah warga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian dapat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut. Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan potensi gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.
minim nya respont (APH) setempat.

Masyarakat juga mempertanyakan respons aparat setempat. Keluhan mengenai dugaan aktivitas penjualan miras tersebut. diharapkan tidak berhenti sebagai laporan semata, tetapi ditindak lanjuti dengan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan oleh awak media, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP maupun kepolisian mengenai dugaan aktivitas penjualan miras tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undang. Sebaliknya, apabila penjualan tersebut ternyata memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan, informasi resmi dari instansi berwenang penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran Mengacu pada aturan.

Penjualan minuman beralkohol di Indonesia memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta ketentuan perdagangan dan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Karena itu, status legalitas tempat penjualan miras jenis dan kadar alkohol yang dijual, serta kepemilikan perizinannya perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Masyarakat berharap Satpol PP dan kepolisian tidak mengabaikan laporan awak media dan warga.
dan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah pengawasan maupun penertiban yang dilakukan.
(Tim)