Mojokerto, memoterkini – Operasional PT Begel Garudamas Baru yang berlokasi di Jl. Raya Trawas – Mojosari No. 184, Mojorejo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61384, mendadak menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya Perusahaan manufaktur dan konstruksi yang memproduksi besi begel atau besi beton merek RX Begel serta tandon air stainless steel merek Airstar dan RX Tank ini dihantam gelombang isu serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan dan tata ruang, kelengkapan dokumen lingkungan, hingga pengabaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.

Perkembangan kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2026 ketika lembaga pemantau dan penelusuran publik memberikan catatan kritis terkait status perizinan awal serta kesesuaian Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi operasional pabrik.

Meski belakangan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dilaporkan telah terbit, muncul dugaan kuat bahwa dokumen izin lokasi pada OSS tersebut tidak selaras dengan titik lokasi fisik pabrik yang tengah beroperasi saat ini di wilayah Pungging, Mojokerto.

Kejanggalan legalitas tersebut makin menguat setelah keabsahan perizinan disinyalir baru sebatas pada sistem OSS dasar semata. Dokumen lingkungan yang krusial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perizinan pengelolaan limbah dilaporkan belum dipenuhi secara utuh oleh pihak perusahaan.

Di saat yang sama, kondisi keselamatan kerja di dalam area produksi juga memicu keprihatinan mendalam. Mesin-mesin pengolahan dan peralatan kerja yang diimpor dari China diduga tidak dilengkapi sistem pengaman terstandar (safety guard).

Akibatnya, kecelakaan kerja dilaporkan marak terjadi, mulai dari luka bakar las hingga insiden berat seperti jari tangan pekerja yang putus akibat tergerus mesin gerinda, di tengah minimnya pengawasan dan kunjungan berkala dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Rangkaian temuan ini diperkuat oleh kesaksian mantan karyawan serta sumber internal tepercaya yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut membeberkan bahwa meskipun pendaftaran di sistem OSS terlihat rampung secara administratif, perizinan terkait AMDAL dan pengelolaan limbah sebenarnya belum lengkap.

Sumber juga mengungkap gambaran miris mengenai fasilitas K3 di pabrik. Menurutnya, kecelakaan kerja seperti jari putus akibat terkena gerinda dan tangan terkena las sering kali terjadi dan hanya diobati seadanya ke rumah sakit,” lantaran mesin-mesin impor dari China tidak memiliki standar keamanan, sementara pihak Disnaker tidak pernah datang melakukan inspeksi,” ungkapnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyampaikan bantahan keras saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Bu Cyntia selaku pihak Accounting PT Begel Garudamas Baru menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan peralatan keamanan kerja, namun para pekerja sendiri yang enggan memakainya, meski perusahaan tetap bertanggung jawab membawa korban kecelakaan ke rumah sakit.

Mengenai kelayakan alat produksi, Bu Cyntia mempertanyakan standar aman yang dimaksud dan menjelaskan bahwa mesin-mesin pabrik merupakan barang impor yang sudah melalui prosedur pemeriksaan resmi, sehingga tidak mungkin lolos masuk ke Indonesia jika bermasalah.

“Pihaknya juga meragukan keabsahan informasi tersebut dan menyindir bahwa narasumber merupakan mantan karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di lokasi, sehingga tidak mengetahui perkembangan serta kondisi terkini di internal perusahaan,” tandasnya.

Apabila dugaan ketidaksesuaian izin dan pengabaian keselamatan kerja ini terbukti, PT Begel Garudamas Baru berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat. Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan dapat dijerat Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menyediakan rekayasa pengaman teknis pada mesin, sehingga kelalaian APD pekerja tidak bisa dijadikan alasan pembenar.

Selain itu, pengoperasian pabrik tanpa dokumen lingkungan yang sah berpotensi melanggar Pasal 22 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Ketidaksesuaian izin lokasi NIB dengan tata ruang wilayah juga berisiko melanggar Pasal 61 dan 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memuat sanksi pencabutan izin hingga pembongkaran.

Maraknya isu ini mendorong desakan publik agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP dan DPM-PTSP segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik di Jl. Raya Trawas – Mojosari No. 184. Langkah tegas dan verifikasi lapangan secara menyeluruh sangat dibutuhkan untuk memastikan kelayakan mesin produksi, keabsahan dokumen AMDAL, serta kesesuaian izin lokasi NIB demi menjamin keselamatan jiwa para pekerja dan mencegah dampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Mojokerto.