LAMPUNG SELATAN — Tata kelola, legalitas, hak anggota, hingga praktik penagihan koperasi di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan Ormas GARUDA Ketua Umum GARUDA, Ali Muktamar, S.H., CPLO., CTA., CHCM, meminta *Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan* turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan faktual.
Ali menilai pengawasan koperasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas meja. Pemerintah melalui instansi pembina koperasi harus memastikan secara langsung keberadaan koperasi, legalitas, tata kelola, hingga mekanisme penagihan yang diterapkan di lapangan.
Verifikasi Faktual, Bukan Asumsi
Menurut Ali, ada sejumlah aspek fundamental dalam tata kelola koperasi yang wajib dipastikan kebenarannya di lapangan:
1. Legalitas dan Kelembagaan: Kejelasan badan hukum, NIK Koperasi, izin usaha, dan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi.
2. Keanggotaan: Kejelasan status anggota, kepemilikan Kartu Anggota, dan bukti simpanan pokok dan wajib.
3. Tata Kelola: Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin, keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
*4. Hak Anggota:* Pemenuhan hak anggota atas Sisa Hasil Usaha (SHU) dan transparansi laporan keuangan.
Ali juga meluruskan bahwa sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian*, pembinaan dan pengawasan koperasi merupakan ranah pemerintah melalui Dinas Koperasi, bukan menjadi kewenangan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan tertentu yang diatur khusus.
“Kondisi di lapangan perlu dicocokkan dengan data dan administrasi resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Pengawasan harus aktif, objektif, dan transparan,” tegas Ali.
Soroti 10 Koperasi di Kalianda
Ali menyoroti keberadaan sejumlah koperasi di wilayah Kota Kalianda yang menurut informasi yang diterimanya perlu mendapat perhatian khusus.
“Perlu diketahui, masih ada sejumlah koperasi di Lampung Selatan yang legalitas dan keberadaan kantornya perlu dipastikan. Salah satu contohnya, di wilayah Kota Kalianda terdapat sekitar 10 koperasi yang keberadaan dan legalitas kantornya perlu diverifikasi,” ungkap Ali.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk menuduh koperasi-koperasi tersebut ilegal.
“Ini bukan soal menuduh koperasi tertentu ilegal. Kami justru meminta pemerintah melakukan verifikasi untuk memastikan apakah koperasi tersebut masih aktif, memiliki alamat kantor yang jelas, memenuhi persyaratan legalitas, dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perkoperasian. Tujuannya untuk melindungi anggota dan nama baik koperasi itu sendiri,” ujarnya.
Klaim Dugaan Praktik Penagihan Kasar
Selain legalitas, GARUDA juga menyoroti sejumlah klaim informasi mengenai dugaan praktik penagihan yang dinilai perlu diperiksa kebenarannya oleh dinas terkait.
Berdasarkan keterangan yang diterima Ormas GARUDA, salah satu insiden disebut dialami HR, warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Kejadian bermula ketika JA bersama rekannya mendatangi rumah HR untuk menagih angsuran harian.
Dalam klaim keterangan tersebut, JA diduga tidak mengenakan kartu identitas resmi, bersikap kasar, memasuki pekarangan rumah tanpa izin, serta diduga melakukan pemukulan. JA juga disebut berupaya mengambil gawai milik anak korban.
Pada hari yang sama, dugaan perlakuan serupa disebut dialami L (52), warga Desa Sukaratu, yang berprofesi sebagai marbot masjid. Berdasarkan keterangan yang diterima, L mengaku tangannya ditarik secara paksa, menerima ucapan kasar dan cacian, serta diminta tetap berada di rumah hingga kewajiban pembayaran dipenuhi. Dalam kondisi kesulitan ekonomi, L disebut akhirnya meminjam uang Rp100 ribu kepada tetangga dan pengurus masjid untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Nasabah lainnya juga disebut menerima kiriman video bernada ancaman dari JA apabila kewajiban tidak segera dilunasi.
Penting dicatat: Seluruh informasi mengenai dugaan praktik penagihan tersebut masih merupakan klaim atau keterangan sepihak yang perlu diverifikasi. Belum ada kesimpulan hukum bahwa tindakan tersebut terbukti. Keterangan dari pihak JA maupun pihak koperasi terkait tetap diperlukan untuk memberikan gambaran berimbang dan memenuhi asas praduga tak bersalah.
Harapan untuk Dinas Koperasi
Ali berharap Dinas Koperasi Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret:
1. Melakukan sidak lapangan untuk verifikasi alamat dan aktivitas 10 koperasi yang disorot di Kalianda.
2. Memeriksa kepatuhan RAT, pembagian SHU, dan hak-hak anggota.
3. Melakukan pembinaan terhadap metode penagihan agar sesuai dengan prinsip kekeluargaan koperasi dan tidak bertentangan dengan PermenkopUKM No. 8 Tahun 2023* tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Keberadaan koperasi harus benar-benar berjalan sesuai prinsip perkoperasian, dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menyejahterakan justru meresahkan. Jika ada koperasi yang tidak patuh, bina. Jika sudah tidak bisa dibina, tertibkan sesuai aturan,” tutup Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab.
(*)


