Bandar Lampung – Kami menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan kepolisian terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian merupakan nilai luhur yang patut diapresiasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, FOR-WIN memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara dua pihak yang telah berdamai. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa martabat profesi wartawan tidak boleh dipandang rendah oleh siapa pun, termasuk oleh tokoh publik.
Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi demi kepentingan publik. Pertanyaan yang diajukan wartawan tidak selalu menyenangkan bagi narasumber, tetapi itulah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
Perbedaan pendapat, rasa kecewa, bahkan emosi sesaat bukanlah alasan untuk mengeluarkan ucapan yang dapat dimaknai sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan. Seorang tokoh publik semestinya memberikan teladan dalam menghargai kebebasan pers dan menjunjung tinggi etika komunikasi.
FOR-WIN menerima bahwa permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral. Akan tetapi, permintaan maaf tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan dapat berlalu begitu saja. Marwah profesi pers harus tetap dijaga karena menyangkut kehormatan seluruh insan pers di Indonesia.
Kami mengajak seluruh wartawan untuk tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alasan untuk bersikap arogan. Sebaliknya, momentum ini harus menjadi pengingat agar insan pers semakin profesional, berintegritas, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, FOR-WIN mengimbau seluruh pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh narasumber agar membangun hubungan yang saling menghormati dengan wartawan. Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap orang, tetapi penghormatan terhadap profesi pers adalah kewajiban bersama dalam negara demokrasi.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan pers tidak hanya dijaga melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui sikap saling menghormati antara wartawan dan narasumber.
Karena sesungguhnya, ketika profesi wartawan direndahkan, yang ikut dipertaruhkan bukan hanya kehormatan insan pers, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan independen.
Sumber: Realisme Resmi FOR-WIN
