Bandar Lampung,- Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, senilai Rp35,5 miliar, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Independen Nusantara (DPP For-WIN) Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim DPP For-WIN melakukan penelusuran lapangan pada 4–6 September 2026 dan menemukan sejumlah hal yang menurut organisasi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Proyek dengan nama paket Peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa – Rigid Beton Kecamatan Sukabumi (SMI) Kota Bandar Lampung tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp35.518.642.000, bersumber dari APBD melalui skema SMI.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam surat DPP For-WIN, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Pelaksana pekerjaan tercatat PT Bentang Kharisma Karya, sementara konsultan yang tercantum dalam data tersebut adalah CV Raja Artha.
Sejumlah Aspek Teknis Dipertanyakan
Dalam surat yang dilayangkan kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung, DPP For-WIN menyoroti sejumlah aspek teknis pelaksanaan pekerjaan beton.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan pengurangan volume pasir serta penggunaan air semen (water-cement ratio) yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Tim juga menyatakan tidak melihat adanya pemeriksaan slump campuran beton maupun pembuatan sampel beton di lokasi pekerjaan pada saat penelusuran.
Selain itu, pekerjaan disebut dilakukan pada malam hari dan menurut hasil pengamatan tim, penerangan di lokasi dinilai belum memadai.
DPP For-WIN menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proses pekerjaan beton membutuhkan pengendalian mutu yang konsisten, termasuk pengawasan terhadap komposisi material, proses pencampuran, pengujian dan pengambilan sampel.
Temuan lainnya, tim menyatakan tidak melihat adanya penyiraman agregat sebelum proses produksi pada saat penelusuran dilakukan.
DPP For-WIN Desak Dinas PU Turun Tangan
Atas temuan tersebut, DPP For-WIN Provinsi Lampung meminta Dinas PU Kota Bandar Lampung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Organisasi tersebut juga meminta agar konsultan dan kontraktor pelaksana diperiksa berdasarkan temuan yang disampaikan dalam surat.
Ketua DPP For-WIN Provinsi Lampung, Aminudin, S.P., bersama Bidang Teknik Konstruksi Beton yang ditandatangani Zubaidi, meminta agar hasil penelusuran tersebut tidak berhenti sebagai catatan organisasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret oleh instansi yang berwenang.
“Kami berharap dasar temuan kami di lapangan dapat melakukan langkah-langkah konkret,” demikian inti permintaan DPP For-WIN dalam surat tersebut.
Rp35,5 Miliar, Mutu Pekerjaan Jadi Perhatian
Dengan nilai kontrak mencapai Rp35,5 miliar, perhatian terhadap mutu pekerjaan menjadi hal yang penting. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, metode kerja, kontrak, serta standar mutu yang dipersyaratkan.
Namun demikian, seluruh temuan DPP For-WIN tersebut masih merupakan hasil penelusuran lapangan organisasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran teknis maupun hukum.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk pengecekan dokumen kontrak, metode kerja, hasil pengujian beton, material yang digunakan, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Dinas PU Kota Bandar Lampung, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana maupun pihak terkait lainnya juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Kini perhatian publik tertuju kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung. Akankah surat DPP For-WIN tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis di lapangan?
Jika pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, hasilnya dapat menjawab apakah temuan yang disampaikan DPP For-WIN sesuai dengan kondisi teknis sebenarnya atau terdapat penjelasan lain dari pihak pelaksana.
Media ini akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Dinas PU Kota Bandar Lampung, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana maupun pihak terkait lainnya. (Rls)
Realise resmi For-WIN



